Donald Trump Teken UU Sanksi Baru Rusia dan Iran, Tarif Impor Bisa Capai 500 Persen


JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang (UU) baru yang memperluas kewenangan pemberlakuan sanksi terhadap Rusia dan memperpanjang sanksi yang telah berlaku terhadap Iran.

Gedung Putih mengumumkan Trump menandatangani H.R. 5334, Lindsey O. Graham Sanctions on Russia and Iran Act of 2026, pada Jumat (18/9/2026).

Meski telah ditandatangani, pemberlakuan sanksi dalam UU tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Keputusan mengenai penerapan sanksi berada pada kewenangan Presiden AS.

“Pada Jumat, 18 September 2026, Presiden menandatangani UU, H.R. 5334, UU Sanksi terhadap Rusia dan Iran Lindsey O. Graham Tahun 2026, yang mengizinkan dan memperluas sanksi, tarif, dan larangan yang diatur UU terhadap Rusia serta memperpanjang sanksi yang sudah ada terhadap Iran,” demikian pernyataan Gedung Putih.

Inisiatif tersebut sebelumnya diusulkan oleh mendiang Senator Lindsey Graham dan telah memperoleh dukungan dari Senat maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.

Trump Punya Kewenangan Terapkan Tarif Sekunder

Salah satu ketentuan utama dalam UU tersebut memberikan kewenangan luas kepada Presiden AS untuk menerapkan tarif sekunder terhadap negara-negara tertentu yang melakukan transaksi dengan Rusia.

Trump dapat menentukan waktu dan besaran tarif, sekaligus memberikan pengecualian kepada negara tertentu dari pembatasan tersebut tanpa memerlukan persetujuan Kongres AS terlebih dahulu.

UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada presiden untuk mencabut sanksi dan tarif yang diwajibkan apabila sejumlah persyaratan terpenuhi.

Salah satu syarat yang menjadi perhatian adalah tercapainya perjanjian damai terkait Ukraina dan penghentian permusuhan.

Gedung Putih sebelumnya menyebut kemungkinan pencabutan sanksi setelah tercapainya kesepakatan damai sebagai salah satu unsur dalam kebijakan tersebut, di samping kewenangan presiden memberikan pengecualian.

Tarif Impor Rusia Bisa Capai 500 Persen

UU baru itu juga mengatur kemungkinan pengenaan tarif tambahan hingga 100 persen terhadap impor Amerika Serikat dari negara-negara yang dikategorikan sebagai pembeli utama minyak dan gas Rusia dan tetap melakukan pembelian.

Ketentuan lainnya memungkinkan penerapan tarif hingga 500 persen terhadap barang-barang asal Rusia yang diimpor langsung ke Amerika Serikat.

Dengan demikian, UU tersebut tidak hanya memperluas instrumen sanksi terhadap Rusia dan Iran, tetapi juga memberikan ruang bagi pemerintah AS untuk menggunakan kebijakan tarif sebagai instrumen tekanan ekonomi.

Penerapan masing-masing sanksi dan tarif tetap bergantung pada keputusan serta kewenangan Presiden AS sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *