Hampir Tiga Tahun Berjalan, Terdakwa Disebut Pegawai BUMN Pelindo — Pelapor Pertanyakan Penahanan, Verifikasi Dukcapil dan Arah Putusan
PONTIANAK, Fokus Berita — Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini memasuki babak akhir persidangan.
Namun semakin dekat dengan putusan, semakin banyak pula pertanyaan yang disampaikan Syarifah Fatimah, ibu kandung Syarifah Meisya Aqila sekaligus pelapor perkara.
Pertanyaan paling keras yang kini muncul, mengapa sampai sidang ke-9 terdakwa belum ditahan,
Fatimah menyebut Taufik merupakan pegawai BUMN PT Pelindo.
Status sebagai pegawai BUMN tentu bukan alasan otomatis seseorang harus ditahan. Tetapi bagi Fatimah, status pekerjaan tersebut juga tidak boleh menjadi alasan khusus yang membuat proses hukum terhadap terdakwa berbeda dari perkara lainnya.
Jika memang tidak ada dasar untuk melakukan penahanan, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada penangguhan, jelaskan siapa yang memberikan, apa syaratnya dan sampai kapan berlaku.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena perkara telah memasuki persidangan dan terdakwa telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan penjelasan hukum.
DARI LAPORAN 2023, KINI HAMPIR TIGA TAHUN
Fatimah membuat laporan ke Polda Kalbar pada 10 Agustus 2023. Menurut keterangannya, proses penyidikan kemudian berlangsung panjang.
Pelapor, terlapor dan sejumlah saksi diperiksa. Keterangan ahli juga disebut telah dimintakan, termasuk ahli dari Jakarta dan Universitas Indonesia.
Namun perjalanan perkara tidak berjalan mulus.
Menurut Fatimah, terjadi beberapa kali pergantian penyidik.
Penyidik pertama berganti, Penyidik kedua menyatakan akan bekerja profesional dan tegak lurus.
Fatimah kemudian mengaku menerima informasi bahwa telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Tetapi awal 2026 kembali terjadi pergantian penyidik.
Perkara bahkan menurut keterangannya sempat harus ditelusuri kembali dari awal. Kondisi tersebut membuat Fatimah melapor ke Propam dan Paminal Polda Kalbar.
Setelah proses kembali berjalan, perkara akhirnya masuk ke tahap penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelimpahan kepada kejaksaan.
30 Juni 2026, menurut Fatimah, berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan. Dari sana perkara masuk ke meja pengadilan.
Tetapi satu pertanyaan tetap menggantung:
MENGAPA TERDAKWA TETAP TIDAK DITAHAN?
AKTA KELAHIRAN: DOKUMEN NEGARA, BUKAN KERTAS BIASA
Pokok perkara ini bukan sekadar konflik perebutan pengasuhan anak. Yang dipersoalkan adalah akta kelahiran.
Menurut Fatimah, akta kelahiran anak kandungnya diterbitkan dengan mencantumkan nama Taufik dan istrinya sebagai orang tua.
Jika keterangan tersebut terbukti, maka muncul pertanyaan fundamental:
Bagaimana data tersebut bisa masuk ke dalam dokumen kependudukan resmi? Siapa yang mengajukan? Dokumen apa yang digunakan? Siapa yang melakukan verifikasi? Apakah data tersebut dibandingkan dengan dokumen kelahiran sebelumnya? Apakah terdapat ketidaksesuaian antara surat keterangan lahir dengan data yang kemudian dimasukkan ke dalam akta?
Dan yang paling penting:
APAKAH SELURUH PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI TELAH DILAKUKAN SESUAI PROSEDUR?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh petugas Dukcapil melakukan tindak pidana.
Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi atau memanipulasi data, maka peran setiap pihak harus diperiksa berdasarkan bukti.
ANCAMAN PIDANA BUKAN PERKARA SEPELE
UU Administrasi Kependudukan mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan manipulasi data kependudukan.
Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta untuk perbuatan tertentu berupa pemalsuan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam pelaporan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting.
Sementara perbuatan tertentu terkait perubahan, penambahan atau pengurangan elemen data kependudukan tanpa hak juga memiliki ketentuan pidana tersendiri.
Karena itu, perkara ini tidak seharusnya hanya dilihat dari besar kecilnya kerugian uang.
Dokumen negara memiliki nilai hukum yang berbeda dengan kerugian sebuah benda.
“KACA PECAH BISA DIPERBAIKI, EMPAT TAHUN PENDIDIKAN ANAK?”
Fatimah tidak menyangkal pernah terlibat perkara pengrusakan kaca.
Ia mengakui peristiwa tersebut dan perkara itu telah diproses melalui jalur hukum.
Namun ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut terus dikaitkan dengan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran.
Menurutnya, kaca merupakan benda yang dapat diperbaiki. Tetapi dampak terhadap anak tidak sesederhana itu.
Fatimah mengaku akibat persoalan data administrasi, anaknya mengalami hambatan dalam pendidikan selama bertahun-tahun.
Ia bahkan menyebut harus memindahkan anak dari satu lembaga pendidikan ke lembaga lainnya.
“Kaca bisa diganti. Tetapi empat tahun masa pendidikan anak, siapa yang bisa mengembalikan?”
Pertanyaan tersebut menjadi inti kegelisahan Fatimah.
Ia tidak hanya bicara mengenai kerugian materi. Ia berbicara mengenai waktu, pendidikan, identitas dan masa depan anak.
SIDANG KE-9: FAKTA ATAU PENGALIHAN ISU?
Dalam persidangan, menurut Fatimah, muncul berbagai keterangan mengenai hubungan keluarga, pengasuhan, masa lalu dan rekaman suara maupun video.
Pihak terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan.
Namun Fatimah mempertanyakan apakah seluruh materi tersebut benar-benar menjawab pokok perkara:
APAKAH DOKUMEN AKTA KELAHIRAN TERSEBUT DIBUAT BERDASARKAN DATA YANG BENAR ATAU TIDAK?
Sebab inti persoalannya sederhana.
Jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana, maka pertanggungjawaban harus diberikan sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, maka terdakwa juga harus mendapatkan putusan bebas atau lepas sesuai ketentuan hukum.
Tetapi persoalan utama jangan sampai tenggelam dalam konflik keluarga.
Perkara pidana harus diuji berdasarkan unsur pidana dan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara di ruang sidang.
TERDAKWA TIDAK DITAHAN, PELAPOR MEMPERTANYAKAN KEADILAN
Fatimah mengatakan dirinya tidak meminta terdakwa dihukum sebelum putusan. Ia juga tidak meminta perlakuan khusus.
Tetapi ia mempertanyakan mengapa setelah proses panjang, terdakwa tetap tidak ditahan hingga sidang ke-9.
Jika penahanan tidak diperlukan, apa pertimbangan hukumnya? Jika penangguhan diberikan, apa dasar dan syaratnya?
Jika kewenangan telah berada pada hakim, bagaimana status penahanan tersebut ditetapkan dalam tahap persidangan?
Semua pertanyaan itu semestinya bisa dijawab secara terbuka. Sebab ketika jawaban tidak jelas, ruang spekulasi justru semakin besar.
JANGAN HANYA CARI SIAPA YANG SALAH — CARI BAGAIMANA AKTA ITU TERBIT
Inilah pertanyaan paling fundamental dalam perkara ini.
Bagaimana sebuah akta kelahiran yang dipersoalkan oleh orang tua kandung dapat terbit sebagai dokumen resmi negara?
Jika terdapat data yang tidak benar, dari mana data tersebut berasal? Jika terdapat dokumen pendukung, siapa yang menerbitkannya? Jika dilakukan verifikasi, apa hasil verifikasinya? Jika tidak dilakukan verifikasi secara memadai, mengapa?
Dan apabila ada pihak yang mengetahui adanya ketidaksesuaian tetapi tetap memprosesnya, apakah peran tersebut sudah diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara hukum. Bukan untuk mencari kambing hitam. Tetapi untuk memastikan integritas administrasi kependudukan tidak menjadi korban.
3 TAHUN, 3 PENYIDIK, 9 KALI SIDANG
Perjalanan perkara ini menurut Fatimah telah melalui tiga penyidik.
Laporan dibuat pada 2023, Pemeriksaan berlangsung, Ahli dipanggil, Gelar perkara dilakukan, Tersangka ditetapkan, Berkas dilimpahkan, Persidangan berjalan, kini sudah memasuki sidang ke-9.
Namun bagi Fatimah, perjuangan tersebut belum selesai.
Ia bahkan mengaku mendapat informasi menjelang putusan bahwa terdakwa kemungkinan akan dijatuhi pidana di bawah satu tahun.
Informasi itu belum dapat disebut sebagai putusan resmi sebelum dibacakan majelis hakim.
Tetapi informasi tersebut membuat Fatimah semakin mempertanyakan:
APAKAH PERKARA INI AKAN BERAKHIR DENGAN PUTUSAN YANG MENJAWAB SELURUH PERTANYAAN SEJAK LAPORAN DIBUAT?
PUBLIK MENUNGGU, BUKAN SPEKULASI
Kini perhatian tertuju kepada majelis hakim, publik menunggu putusan resmi, bukan rumor, bukan informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, bukan pula opini keluarga. Yang ditunggu adalah putusan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Jika terdakwa terbukti, publik tentu akan melihat bagaimana pertanggungjawaban pidana dijatuhkan.
Jika tidak terbukti, putusan pengadilan juga harus dihormati.
Namun di luar putusan terhadap terdakwa, masih terdapat satu pertanyaan yang tidak kalah penting:
BAGAIMANA SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MEMASTIKAN AKTA KELAHIRAN TIDAK DITERBITKAN BERDASARKAN DATA YANG TIDAK BENAR?
Sebab persoalan ini tidak boleh berhenti pada satu terdakwa. Jika ternyata ada kelemahan dalam proses administrasi, maka harus diperbaiki, jika terdapat pelanggaran oleh pihak lain, harus diproses berdasarkan hukum, dan jika seluruh prosedur ternyata telah dilakukan sesuai aturan, masyarakat juga berhak mengetahui penjelasannya.
FATIMAH: “SAYA HANYA MEMINTA KEADILAN”
Setelah hampir tiga tahun, Fatimah mengaku lelah. Namun ia mengatakan akan tetap mengikuti proses hukum.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja. Anak saya punya identitas, punya masa depan dan punya hak untuk mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Baginya, persoalan ini bukan tentang memenangkan konflik keluarga, bukan pula tentang berapa rupiah kerugian yang dapat dihitung.
Ini tentang sebuah dokumen negara yang menyangkut identitas seorang anak.
Kaca pecah dapat diganti, Dokumen dapat diperbaiki apabila ditemukan kesalahan.
Tetapi waktu yang hilang dalam kehidupan seorang anak tidak dapat diputar kembali.
Kini masyarakat menunggu satu hal:
PUTUSAN RESMI MAJELIS HAKIM — DAN JAWABAN ATAS SELURUH PERTANYAAN YANG TELAH MENGGANTUNG SELAMA HAMPIR TIGA TAHUN. (*/Amad)
