JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan perjalanan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama tersangka kasus suap izin PLTU 2 Cirebon, Herry Jung, ke Korea Selatan.
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Wahyu Tjiptaningsih, istri Sunjaya sekaligus mantan Wakil Bupati Cirebon Pengganti Antarwaktu, sebagai saksi pada Selasa, 15 September.
“Yang bersangkutan didalami terkait dengan dugaan keikutsertaan SJ ke Korea bersama tersangka HJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 16 September.
KPK belum menjelaskan tujuan perjalanan tersebut maupun kaitannya secara rinci dengan perkara yang sedang disidik.
Kasus dugaan suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam pengembangan perkara, KPK pada 15 November 2019 menetapkan Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka.
Menurut konstruksi perkara KPK, Herry Jung diduga memberikan suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar kepada Sunjaya yang saat itu menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan untuk mendalami dugaan perjalanan Sunjaya bersama Herry Jung ke Korea Selatan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
