JAKARTA – Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP yang telah direkrut akan mulai ditempatkan pekan depan. Surat keputusan pengangkatan yang memuat gaji dan tunjangan ditargetkan terbit dalam satu hingga dua hari.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan sebelumnya belum dapat dilakukan karena pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP.
“Dalam satu-dua hari ini akan diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji, tunjangan, dan sebagainya,” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 17 September.
Ferry menegaskan keterlambatan penempatan bukan karena sabotase. Pemerintah harus menunggu regulasi yang menjadi dasar pengangkatan, termasuk pengaturan gaji dan tunjangan.
Para manajer akan berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Selain menyiapkan manajer, pemerintah masih melakukan verifikasi dan validasi terhadap fasilitas KDKMP.
Ferry mengatakan sebanyak 17.288 koperasi telah memiliki bangunan gudang, gerai, dan kelengkapan lain berdasarkan data yang disampaikan PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi.
Dari jumlah tersebut, proses verifikasi dan validasi sedang dilakukan terhadap 7.028 koperasi dengan melibatkan tim di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan ditinjau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sebelum menjadi dasar pembayaran dan serah terima bangunan kepada desa.
“Verifikasi validasi itu diserahkan ke kami untuk kemudian menjadi dasar untuk pencairan pembayaran yang dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Bank Himbara yang jatuh tempo,” ujar Ferry.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
