Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus, Layanan Makanan dan Dokumen Ikut Diatur


JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden tentang ekosistem ojek online terbit sebelum 17 Agustus 2026. Aturan itu tidak hanya menyentuh angkutan penumpang roda dua, tetapi juga layanan pengantaran makanan, barang, dan dokumen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan Perpres tersebut diharapkan selesai pada Agustus.

“Diharapkan Agustus ini,” kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus.

Saat ditanya apakah aturan itu dapat terbit sebelum 17 Agustus, Dudy kembali menjawab, “Diharapkan sebelumnya.”

Menurut Dudy, ketentuan untuk angkutan penumpang roda dua akan mengacu pada kebijakan Kementerian Perhubungan yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dudy tidak menyebut nomor Perpres karena penomorannya menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kalau nomornya nanti Mensesneg yang mengatur. Namun, pemberlakuan untuk kendaraan roda dua yang mengangkut penumpang diharapkan mengikuti yang sudah berlaku sejak 1 Juli. Itu juga dimasukkan ke dalam Perpres,” ujarnya.

Untuk kendaraan roda empat, pemerintah belum berencana memperluas aturan tersebut.

“Sementara tidak,” kata Dudy ketika ditanya apakah cakupan Perpres akan diperluas ke kendaraan roda empat.

Namun, layanan pengantaran makanan, barang, dan dokumen akan masuk dalam aturan. Pengaturan lebih rinci untuk layanan tersebut akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Untuk hantaran makanan, dokumen, dan sebagainya juga akan dimasukkan ke Perpres. Pengaturannya nanti dari Komdigi,” ujarnya.

Dudy mengatakan pemerintah masih akan membahas apakah penerbitan Perpres perlu disertai peluncuran yang menghadirkan pengemudi dan perusahaan aplikasi atau langsung diumumkan.

Ia mencontohkan keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya langsung disampaikan kepada operator tanpa acara peluncuran khusus.

“Nanti tergantung rapat, apakah perlu mengundang atau langsung dikeluarkan,” kata Dudy.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *