JAKARTA – Komisi IX DPR RI memastikan pengaturan mengenai sistem kerja outsourcing dan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago usai rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Juli.
Menurut Irma, pembahasan tidak hanya menitikberatkan pada sistem outsourcing, tetapi juga mengakomodasi berbagai masukan dari serikat pekerja maupun kalangan pengusaha agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak kembali menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Outsource tentu ya. Banyak. Sebenarnya yang menjadi fokus utama tentu yang disampaikan teman-teman serikat maupun juga teman-teman pengusaha. Terkait dengan bagaimana undang-undang ini setelah diundangkan tidak masuk judicial review,” kata Irma.
Ia mengatakan Panja RUU Ketenagakerjaan masih mematangkan berbagai substansi sebelum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal. Karena itu, solusi mengenai pengaturan outsourcing maupun mekanisme PHK belum diputuskan.
Menurut Irma, seluruh ketentuan akan dirumuskan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha agar menghasilkan regulasi yang adil bagi semua pihak.
“Jadi undang-undang ini enggak boleh bersayap-sayap, kemudian harus win-win solution dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Selain menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, DPR juga ingin memastikan aturan baru mampu menekan angka PHK. Apabila PHK tidak dapat dihindari, pekerja tetap harus memperoleh perlindungan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Irma menambahkan, pembahasan RUU juga akan mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya, termasuk mekanisme penanganan kepailitan perusahaan.
“Kemudian juga mengatasi bagaimana jangan sampai terjadi PHK, dan kalau ada PHK pun tidak merugikan pekerja. Kemudian kepailitan dan lain sebagainya, semuanya akan kita rangkum jadi satu. Sudah kita inventarisir semuanya,” katanya.
Komisi IX DPR menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat dipercepat setelah proses Panja selesai. Targetnya, regulasi tersebut rampung sebelum disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.
Irma menjelaskan DPR telah menyiapkan naskah akademik sebagai landasan penyusunan RUU. Berbagai masukan dari akademisi, pemerintah, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga telah dihimpun sebagai bahan penyempurnaan.
“Memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai,” ujarnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
