JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) meminta pemerintah tidak berhenti pada pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan. Pemerintah didorong mengaudit data historis kuota internet yang hangus untuk menghitung hak konsumen.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola kuota internet secara menyeluruh, termasuk menyiapkan mekanisme restitusi bagi pelanggan yang kehilangan manfaat atas paket data yang telah dibayar.
“Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan wajib memperoleh perlindungan. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Juli.
Iskandar bilang putusan yang dibacakan MK pada 23 Juli 2026 tidak menghapus konsep masa aktif paket internet. Tapi, operator tidak lagi dapat menghapus seluruh sisa manfaat yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif paket berakhir.
“Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem yang memungkinkan hak ekonomi konsumen hilang begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang adil,” ujar dia.
Lebih lanjut, Iskandar menilai putusan tersebut mengubah cara pandang terhadap kuota internet yang selama ini dianggap otomatis berakhir ketika masa aktif paket habis.
Adapun melalui pertimbangannya, MK menyatakan sisa kuota internet merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah juga meminta operator menyediakan berbagai pilihan layanan, mulai dari akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
“Selama ini operator menganggap hubungan dengan pelanggan selesai ketika masa aktif paket berakhir, meski sebagian kuota belum digunakan. Kini kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Iskandar juga mengusulkan pemerintah menyiapkan skema restitusi historis bagi konsumen. Sebab, IAW yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun dengan akumulasi mencapai Rp613 triliun dalam jangka panjang.
“Restitusi historis harus berbasis data yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu mengetahui siapa pelanggan yang terdampak, berapa kuota yang hilang, bagaimana nilai transaksinya dihitung, serta bentuk kompensasi yang paling tepat,” ujar Iskandar.
Kemudian, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa aspek pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia beserta anak usahanya harus dilakukan.
Iskandar menilai pemeriksaan ideal dilakukan melalui lima lapisan, yakni audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, serta audit nilai kerugian konsumen. Dalam aspek akuntansi, pemeriksaan juga perlu mengacu pada PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.
“Putusan MK adalah koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen, bukan vonis pidana. Jika nanti ditemukan dugaan fraud, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang berlaku,” jelas dia.
“Mahkamah sudah mengoreksi rezim kuota hangus. Sekarang giliran negara menghitung warisannya dan memastikan hak jutaan konsumen benar-benar dipulihkan,” pungkas Iskandar.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
