Penitipan Didasari Surat dari Kejagung


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat malam, 24 Juli. Proses ini disebut sebagai bagian koordinasi dan supervisi yang didasari surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung diketahui mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat

Sedangkan tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

“KPK memberikan dukungan dan berbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.

“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambung dia.

Budi mengatakan Febrie kemudian akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.

Sebelum dititipkan, Budi bilang, Kejaksaan Agung telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPK secara intens melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Seluruh kegiatan ini dipastikan berpedoman pada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” ujar dia.

“Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian.”

Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelahnya.

Hanya saja, saat penahanan, Febrie tidak menggunakan rompi merah jambu atau pink seperti lazimnya tahanan Kejagung. Dia juga mengaku dikriminalisasi.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” tegas Febrie saat akan dibawa ke Rutan KPK.

“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim, kita tetapkan tersangka. Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi.”

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *