JAKARTA – Akademisi hukum sekaligus lulusan Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Nasib Mikael Saragih, menilai tantangan terbesar hukum Indonesia saat ini bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan kemampuan sistem hukum mengikuti laju perubahan teknologi dan digitalisasi yang berkembang sangat cepat.
Pandangan tersebut disampaikan Mikael seusai mengikuti wisuda Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu 22 Juli.
Menurut Mikael, perkembangan teknologi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, sementara regulasi dan sistem penegakan hukum belum sepenuhnya mampu mengimbangi perubahan tersebut.
“Dulu kita berpikir tantangan hukum Indonesia adalah kurangnya undang-undang. Sekarang justru tantangannya adalah perubahan yang begitu cepat, sementara hukumnya tertinggal,” ujarnya.
Mikael mengungkapkan sedikitnya terdapat empat tantangan utama yang akan dihadapi hukum Indonesia ke depan.
Pertama, perkembangan digitalisasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, semakin banyak aktivitas masyarakat yang dilakukan secara digital, mulai dari layanan publik, transaksi ekonomi, hingga penyelesaian sengketa. Namun, berbagai persoalan seperti kebocoran data pribadi, penipuan daring, dan penggunaan AI masih membutuhkan pengaturan hukum yang lebih adaptif.
“Ke depan kita membutuhkan hukum yang fleksibel tetapi tetap memiliki batasan yang jelas. Jangan sampai inovasi terhambat, namun masyarakat juga harus tetap terlindungi,” katanya.
Kedua, digitalisasi berpotensi menciptakan kesenjangan baru apabila tidak diiringi peningkatan literasi masyarakat. Ia menilai kelompok lansia, pelaku UMKM, penyandang disabilitas, maupun masyarakat di daerah masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan berbasis digital.
“Kalau layanan publik hanya mudah diakses oleh masyarakat yang melek teknologi, maka kita sedang menciptakan bentuk ketidakadilan baru,” ujarnya.
Ketiga, Mikael menyoroti semakin besarnya peran algoritma dan AI dalam pengambilan keputusan di berbagai sektor, mulai dari dunia kerja hingga layanan keuangan. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki regulasi yang mengatur akuntabilitas penggunaan AI agar keputusan yang dihasilkan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau sistem melakukan kesalahan atau menghasilkan keputusan yang diskriminatif, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Tidak bisa semuanya diserahkan kepada sistem,” katanya.
Keempat, ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, kemajuan teknologi tidak akan efektif mendukung penegakan hukum apabila tidak diimbangi kemampuan aparat dalam memahami bukti digital serta perkembangan teknologi informasi.
“Teknologi secanggih apa pun tidak akan maksimal apabila kualitas SDM dan integritas aparat penegak hukum tidak ikut meningkat,” ujarnya.
Mikael menambahkan dirinya ingin berkontribusi dalam menjembatani pemahaman antara dunia hukum dan teknologi, sehingga pembentuk kebijakan dapat memahami perkembangan teknologi, sementara pelaku industri digital juga memahami aspek hukum yang berlaku.
Ia juga berharap transformasi digital di Indonesia tetap mengedepankan prinsip keadilan, khususnya bagi masyarakat rentan, penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan masyarakat di daerah tertinggal. Menurutnya, regulasi yang adaptif dan inklusif menjadi kunci agar kemajuan teknologi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
