Polda Kalteng Buru Empat Buronan Penyerang Polisi di Katingan


PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah membentuk tim khusus untuk memburu empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, masih ada empat lagi yang kami kejar terkait peristiwa ini,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Kamis, 23 Juli.

Dia menjelaskan, hingga kini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut.

Delapan di antaranya merupakan laki-laki, yakni Salias Ateng, IMP alias Roby, N, ARS alias Yadi, ML, B, Ralias Busu, dan P.

Selain delapan tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan seorang perempuan bernama DNsebagai tersangka.

“Kami juga telah membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang belum tertangkap ini,” ujarnya.

Tim khusus yang dibentuk Polda Kalimantan Tengah bekerja dengan dukungan Mabes Polri dan jajaran kewilayahan untuk mempersempit ruang gerak para buronan serta mempercepat proses penangkapan.

Penyidik juga terus mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah diamankan guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Adapun para tersangka yang telah berhasil diamankan yakni S aliasAteng,IMPaliasRoby, N,ARSaliasYadi, ML, B, Ralias Busu, dan P. Selain itu, kami juga mengamankan seorang perempuan bernama DNyang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Iwanmenegaskan pengejaran terhadap empat buronan akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya bertujuan menangkap seluruh pelaku penyerangan terhadap aparat, tetapi juga membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan peristiwa di Desa Tumbang Kalemei.

“Komitmen kami jelas, seluruh pelaku yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya,” kata Iwan Kurniawan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *