
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk penyitaan tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di Kota Silwan, Yerusalem Timur, oleh Israel.
Kantor berita WAFA melaporkan Sabtu 20 Juni bahwa Yordania menyebut penyitaan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta status quo historis dan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Duta Besar Fuad Al-Majali, mengatakan Yordania dengan tegas menolak semua tindakan sepihak dan ilegal serta praktik provokatif yang bertujuan mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya.
Al-Majali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.
Ia mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral serta mendorong Israel menghentikan seluruh tindakan ilegal di Yerusalem.
Ia juga meminta Israel mengakhiri pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Islam dan Kristen serta menghormati hak-hak sah rakyat Palestina.
Al-Majali kembali menegaskan bahwa pembentukan negara Palestina yang merdeka di wilayah Palestina tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan serta stabilitas kawasan.
