JAKARTA – Drama rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memasuki babak baru dalam sidang agenda saksi dan pembuktian. Pihak Mawa menghadirkan keluarga inti untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, termasuk soal isu orang ketiga yang memicu pertengkaran hebat.
Muhammad Idrus selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa saksi yang hadir adalah orang terdekat Mawa yang mengetahui persis gejolak di rumah tangga mereka. Kesaksian berlangsung cukup lama karena banyaknya pendalaman dari hakim.
“Kebetulan tadi yang hadir keluarga dari Mawa, ada adik dan abang kandungnya. Tadi memakan waktu sekitar lebih kurang satu jam Mbak ya, karena banyak pertanyaan dari pihak majelis hakim,” kata Muhammad Idrus usai persidangan melalui Zoom, Rabu, 3 Juni.
Meskipun merahasiakan detail tanya-jawab di dalam ruang sidang, Idrus memberi gambaran besar mengenai apa yang dikuliti oleh majelis hakim. Persoalan perselingkuhan menjadi salah satu poin yang paling krusial.
“Ya jelas tadi pertanyaan yang di dalam persidangan tadi nggak bisa kita ungkap ya di media sosial ya. Sebagai gambaran itu permasalahan perselingkuhan itu aja yang dibahas tadi,” tuturnya secara blak-blakan.
Selain saksi kunci, pihak Mawa juga melampirkan sejumlah dokumen hukum dari pihak kepolisian. Dokumen ini sengaja dikirim dari Jakarta untuk menjadi bukti kuat dalam memutus mata rantai pernikahan mereka.
“Bukti-buktinya seperti ya surat laporan dari pihak Mawa ya ke Mabes Polri ya ke pihak kepolisian. Berbentuk dokumen hasil penyelidikan laporan dari pihak kepolisian. Itu yang kita buktikan tadi Mbak,” jelas Idrus mengenai barang bukti tertulis.
Ternyata, proses pengumpulan bukti ini pula yang sempat membuat agenda sidang tertunda beberapa waktu lalu. Mawa ingin memastikan semua berkas penyelidikan polisi tersampaikan dengan lengkap ke tangan hakim.
“Kenapa kita meminta ditunda persidangan dikarenakan ada bukti-bukti tertulis kita yang belum lengkap. Itu makanya kita minta tunda dikarenakan itulah dia ya bukti-bukti kita itu belum nyampai dari Jakarta,” ungkapnya.
Melihat jalannya persidangan, Idrus menyebut Mawa kini sudah tidak lagi membuka pintu damai. Ia ingin proses hukum ini cepat selesai agar kliennya mendapatkan kepastian status.
“Tadi dari persidangan pun sudah ditanya juga oleh majelis hakim ya, apakah ada upaya perdamaian… Namun pihak kita mengatakan tetap ingin berpisah ya dan dari pihak Insanul pun tetap mengatakan ingin berpisah juga,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 10 dengan agenda bukti dari pihak Insanul. Idrus berharap majelis hakim bisa melihat fakta-fakta yang ada secara jernih.
“Agenda berikutnya tanggal 10 ini bukti tertulis dari pihak Insanul. Nanti kita infokan yang terupdate lagi, mudah-mudahan doakan ya Mawa bisa hadir,” tutup Muhammad Idrus.
