3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Ditahan KPK



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017–2019. Dugaannya proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar akibat proses lelang hingga pelaksanaan.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni.

Adapun tiga tersangka yang ditahan adalah Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Sebenarnya, ada satu tersangka lainnya yang turut ditetapkan yakni Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Tapi, ia belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik akibat kendala tiket transportasi.

KPK lebih lanjut mengungkap kasus ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan Fadeli saat itu berkeinginan membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar.

Dari proses tersebut, Taufik menerangkan konsorsium PT AB ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pada 21 Juli 2017 kemjdian dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp151,24 miliar antara PPK dan pihak penyedia jasa.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Taufik.

Selain itu, KPK menemukan indikasi mengenai tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.

Selain itu, penyidik juga menduga tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut.

Berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan hasil pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *