JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyebut perbuatan itu diduga terjadi berulang sejak Mei 2024 hingga September 2025.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan korban.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya,” kata Rita, dikutip dari Antara, Kamis, 17 September.
DA ditangkap pada Minggu, 6 September, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memantau keberadaannya.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan itu diduga berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Penyidik telah memeriksa korban, pelapor, saksi, serta tenaga ahli. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris untuk kepentingan penyidikan sekaligus pemulihan trauma.
Polisi juga mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK guna memenuhi hak korban selama proses hukum berjalan.
DA dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Penyidik turut menerapkan ketentuan pemberatan hukuman mengingat kedudukan tersangka sebagai orang tua kandung korban,” kata Rita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat tidak mengabaikan pengakuan maupun tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
“Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian dan pendampingan,” ujarnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
