
JAKARTA — Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN, dan penerima pensiun. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai bagian dari kebijakan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Bagi pensiunan ASN, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara bagi ASN aktif, pencairan dilakukan oleh instansi masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
PT Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Khusus ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan kepada aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan pengeluaran yang meningkat pada pertengahan tahun.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai status jabatan, golongan, pendidikan, dan masa kerja penerima.
Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, nominal yang diterima antara lain:
* Ketua atau kepala: Rp31.474.800
* Wakil ketua: Rp29.665.400
* Sekretaris: Rp28.104.300
* Anggota: Rp28.104.300
Sementara pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural setara eselon memperoleh:
* Eselon I: Rp24.886.200
* Eselon II: Rp19.514.300
* Eselon III: Rp13.842.300
* Eselon IV: Rp10.612.900
Adapun bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Untuk lulusan SD hingga SMP sederajat, nominal yang diterima berkisar antara Rp4,28 juta hingga Rp5,05 juta.
Lulusan SMA atau D-1 sederajat menerima antara Rp4,90 juta hingga Rp5,86 juta.
Lulusan D-2 dan D-3 menerima antara Rp5,48 juta hingga Rp6,52 juta.
Sementara lulusan S-1 atau D-4 menerima antara Rp6,59 juta hingga Rp7,82 juta.
Adapun penerima dengan pendidikan S-2 dan S-3 memperoleh gaji ke-13 mulai Rp7,76 juta hingga Rp9,05 juta, tergantung masa kerja yang dimiliki.
Semakin tinggi jenjang pendidikan dan semakin panjang masa kerja, maka nominal gaji ke-13 yang diterima juga semakin besar.
Dasar Hukum Pencairan
Selain PP Nomor 9 Tahun 2026, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut, pemerintah memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan dan dapat diterima tepat waktu oleh ASN, pensiunan, maupun penerima tunjangan di seluruh Indonesia.
