KPK Cari Pihak Kemenhub yang Diduga Terima Fee Proyek di DJKA


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyerahan fee proyek ke pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kamis, 21 Mei.

Tiga saksi yang diperiksa itu adalah Karseno Endra selaku konsultan dan kontraktor CV Parama Prima; Syafiq Multi yang merupakan kontaktor; dan Putu Sumarjaya selaku eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang tahun 2021-2023. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 25 Mei.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menyita uang yang dikembalikan eks staf ahli Budi Karya Sumadi saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub), Robby Kurniawan. Upaya paksa ini dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 Mei.

Dari pengembalian inilah, komisi antirasuah akan mendalami ke mana saja duit itu mengalir. Termasuk, adanya dugaan uang tersebut mengalir ke Budi Karya Sumadi yang menjabat sebagai Menhub.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati.

Dalam prosesnya, KPK juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.

Lasarus diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *