MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) mencatat perbankan masih melanjutkan tren penurunan suku bunga kredit dan deposito sebagai dampak transmisi penurunan BI Rate sebesar 150 basis poin sejak September 2024 hingga berada di level 4,75 persen.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P Kuantan menjelaskan bahwa suku bunga kredit masih menunjukkan penurunan yaitu pada Maret 2026, suku bunga kredit tercatat sebesar 9,03 persen dan turun menjadi 8,95 persen pada April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan proses transmisi kebijakan BI Rate masih berlangsung, meskipun terdapat efek jeda atau lag effect dari penyesuaian sebelumnya.
”Suku bunga kredit kalau yang kita cermati dari Maret itu besarannya sekitar 9,03 persen, April itu di 8,95 persen, jadi masih melanjutkan trend penurunan sesuai dengan transmisi BI Rate. Memang yang dulu turun, terus stay jadi ada lag effect jadi ini masih berlanjut,” ujarnya dalam Pelatihan Wartawan, Jumat 22 Mei.
Namun, ia manambahkan bahwa BI pada Mei 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dan kebijakan ini membuat perbankan perlu kembali melakukan penyesuaian terhadap suku bunga kredit.
Dhaha menjelaskan, sebelumnya insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dirancang untuk mempercepat penurunan bunga kredit melalui pemberian insentif kepada bank yang aktif menurunkan suku bunga pinjaman.
“Jadi harapannya kalau dulu memang KLM kita desain bagaimana dia bisa mempercepat transmisi penurunan tadi jadi ada elastisitas terhadap BI Rate penurunannya berapa besar terhadap BI Rate berapa besar nah itu kita berikan insentif,” tuturnya.
Ke depan, ia menyampaikan BI akan mengubah mekanisme pemberian insentif KLM dengan menggunakan perhitungan spread antara BI Rate dan suku bunga kredit perbankan.
Menurutnya dengan melalui skema tersebut, bank yang tidak menaikkan bunga kredit secara berlebihan saat BI Rate naik tetap dapat memperoleh insentif.
“Ke depan ini kita akan sesuaikan apa namanya mekanismenya jadi dihitung berdasarkan spread antara BI Rate dengan suku bunga kredit, jadi pada saat nanti BI Rate nya naik, tapi bank-bank itu tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tidak manageable, sangat tinggi, tentunya bank-bank itu akan mendapatkan insentifnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan mendorong perbankan menjaga kenaikan bunga kredit tetap terkendali sehingga penyaluran kredit dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan kondusif.
“Jadi harapannya meskipun suku bunga BI Rate naik tapi kenaikan dari sisi suku bunga kredit itu menjadi lebih manageable sehingga transmisinya ke pertumbuhan kredit itu masih bisa berjalan jadi itu terkait dengan bagaimana perkembangan suku bunga kredit dan desain kebijakan kita untuk tetap kondusif mendorong pasar pertumbuhan kredit,” tutupnya.
