BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak.
Dorongan tersebut muncul menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, maraknya perundungan (bullying) di tingkat sekolah dasar, hingga bergesernya tren kasus HIV yang kini mulai menyasar kelompok usia remaja di Kota Bogor.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah memiliki kekuatan hukum sehingga pelaksanaannya tidak boleh tertunda hanya karena Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis belum rampung.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia,” kata Devie dalam keterangannya, Minggu 26 Juli.
Menurut Devie, dalam rapat evaluasi implementasi perda terungkap bahwa Pemkot Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023. Namun, proses penetapannya tertunda setelah hasil harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat merekomendasikan evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.
Berdasarkan data Bagian Hukum Pemkot Bogor, terdapat empat Perwali dan satu keputusan komisi yang menjadi amanat perda dan perlu segera diselesaikan. Secara keseluruhan, masih terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang memerlukan regulasi pelaksana.
Meski demikian, DPRD dan Pemkot Bogor sepakat implementasi teknis di lapangan tetap harus berjalan. Penyusunan Perwali nantinya diprioritaskan mengatur tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, serta program pembinaan.
Devie menilai percepatan implementasi aturan tersebut penting untuk memutus rantai kekerasan seksual atau cycle of abuse. Menurutnya, korban yang tidak mendapatkan rehabilitasi secara memadai berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.
“Satu korban yang tidak tertangani bisa berkembang menjadi satu pelaku baru. Sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan lima hingga delapan korban baru,” ujarnya.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menunjukkan sepanjang tahun lalu terdapat sekitar 200 pengaduan, dengan 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
Selain itu, hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan yang mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu kenakalan remaja dan perilaku berisiko apabila tidak ditangani sejak dini.
DPRD juga menyoroti meningkatnya ancaman HIV pada kelompok usia muda. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 212 kasus baru HIV.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 kasus ditemukan pada kelompok usia 15-19 tahun, 44 kasus pada usia 20-24 tahun, dan 39 kasus pada usia 25-29 tahun. Bahkan, kasus juga masih ditemukan pada anak berusia di bawah 15 tahun.
Menurut Devie, kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya penguatan edukasi ketahanan keluarga, deteksi dini, serta akses layanan kesehatan yang ramah bagi remaja.
Untuk merespons berbagai persoalan tersebut, DPRD Kota Bogor mengusulkan pelaksanaan gerakan serentak bertajuk Warning Campaign yang melibatkan OPD, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, hingga kader masyarakat.
Program tersebut direncanakan memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual, kampanye anti-bullying, pendidikan karakter, literasi digital, serta penguatan ketahanan keluarga.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan menyurati Wali Kota Bogor agar mengalokasikan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
DPRD juga merekomendasikan penunjukan satu OPD sebagai leading sector agar koordinasi pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 lebih efektif. Selain itu, Pemkot Bogor didorong melakukan studi komparatif ke Pemerintah Kota Bandung yang dinilai berhasil menyelesaikan evaluasi regulasi serupa.
“Langkah ini membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari Pemkot, DPRD, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, DP3A, KPAID, hingga organisasi masyarakat demi memastikan Kota Bogor benar-benar aman bagi anak-anak kita,” pungkas Devie.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
