Jangan Kejar PAD, Korbankan Udara Bersih


JAKARTA – Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan insentif pajak kendaraan listrik menuai kritik. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai langkah tersebut berpotensi menjadi kemunduran dalam upaya menekan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca di ibu kota.

Sorotan itu muncul setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik membuat Pemprov kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp2 triliun setiap tahun. Pernyataan itu dinilai menjadi sinyal bahwa insentif pajak kendaraan listrik akan dievaluasi bahkan dicabut.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengingatkan persoalan kualitas udara Jakarta masih jauh dari selesai sehingga insentif kendaraan listrik seharusnya tetap dipertahankan.

“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun,” tegas Ahmad Safrudin dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli.

Menurut KPBB, insentif kendaraan listrik merupakan salah satu instrumen untuk mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan rendah emisi. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Alih-alih mencabut insentif, KPBB mendorong Pemprov DKI menerapkan skema pajak atau cukai emisi bagi kendaraan yang menghasilkan emisi melebihi baku mutu. Dalam skema tersebut, kendaraan berbahan bakar fosil yang mencemari udara dikenakan disinsentif, sementara kendaraan rendah emisi atau nol emisi tetap memperoleh insentif.

KPBB memperkirakan kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp5,7 triliun dari kendaraan yang melanggar standar emisi. Nilai itu dinilai lebih besar dibanding potensi penerimaan sekitar Rp2 triliun yang ingin diperoleh melalui pengenaan pajak kendaraan listrik.

“Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya,” ujar Ahmad Safrudin.

KPBB pun meminta Pemprov DKI tetap konsisten menjalankan kebijakan pengendalian pencemaran udara. Organisasi itu menilai kepentingan meningkatkan penerimaan daerah tidak seharusnya mengorbankan upaya memperbaiki kualitas udara dan kesehatan masyarakat Jakarta.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *