
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyahmengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie, mengungkapkan diasudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa belum masih perlu didalami ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dia seharusnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya dilansir ANTARA, Jumat, 24 Juli.
Ia pun mengaku merasa dikriminalisasi. Kendati demikian, ia menghormati keputusan yang diberikan.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,”katanya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie keluar dari gedung utama Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia tampak mengenakan pakaian batik dan tangannya tidak diborgol.
Pada Jumat ini, Febriemenjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.
Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Oleh Nadia Putri Rahmani
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
