Lonjakan Transaksi Digital Picu Risiko Fraud, Industri Keuangan Beralih ke AI untuk Perkuat Keamanan



JAKARTA — Pertumbuhan pesat transaksi keuangan digital di Indonesia mendorong industri perbankan dan fintech memperkuat sistem mitigasi fraud berbasis kecerdasan buatan (AI). Di tengah meningkatnya aktivitas digital, pelaku kejahatan siber dinilai semakin adaptif memanfaatkan celah transaksi, perangkat hingga perilaku nasabah.

Data Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,15 miliar transaksi pada April 2026, tumbuh 42,86% secara tahunan (year on year/yoy). Transaksi melalui mobile banking meningkat 15,92%, internet banking 22,95%, sementara transaksi QRIS melonjak 108,43% yoy.

Di sisi lain, peningkatan aktivitas digital tersebut diikuti lonjakan kasus penipuan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2026, lembaga tersebut menerima 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan. Sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan, dengan 515.553 rekening diblokir, serta dana korban senilai Rp638,9 miliar berhasil diamankan.

Situasi tersebut dinilai membuat pendekatan fraud management konvensional tidak lagi memadai.

Dalam executive forum bertajuk From Compliance to Intelligence in the Era of Digital Banking Risk, M2P Fintech bersama PT Reka Karya Teknologi (RKT) menilai industri keuangan perlu beralih dari pendekatan berbasis kepatuhan menuju sistem deteksi fraud berbasis intelligence dan AI.

Indonesian FSI & Regulatory Practitioner, Aribowo, mengatakan fraud kini bukan lagi sekadar risiko operasional, tetapi telah menjadi isu yang berkaitan dengan kepercayaan publik dan tata kelola lembaga keuangan.

“Di tengah pertumbuhan transaksi digital, fraud tidak lagi sekadar menjadi risiko operasional. Fraud berkaitan erat dengan perlindungan konsumen, tata kelola, dan ketahanan lembaga keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Banking Fraud Risk Technology Practitioner Bayu Hasdianto mengatakan pola fraud berkembang semakin kompleks, mulai dari social engineering, account takeover hingga penyalahgunaan kanal digital.

Menurutnya, sistem fraud management perlu mampu mengintegrasikan berbagai sumber data seperti transaksi, perilaku nasabah, perangkat hingga aktivitas digital untuk mendeteksi risiko secara lebih dini.

Regulasi juga semakin memperkuat kebutuhan tersebut. OJK melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan strategi anti-fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi hingga evaluasi.

Menjawab kebutuhan tersebut, M2P memperkenalkan Fraud Management System berbasis AI yang mengintegrasikan transaction monitoring, behavioral analytics, device intelligence, risk scoring hingga workflow automation dalam satu platform.

Deputy Vice President Business Development, Product and Partnerships M2P Fintech Madhusudhan Ramakrishnan mengatakan AI tidak hanya berfungsi menghasilkan peringatan, tetapi juga membantu institusi memahami konteks risiko sehingga keputusan dapat diambil lebih cepat.

Menurutnya, pemanfaatan AI dan cyber security akan menjadi fondasi penting bagi industri keuangan untuk menjaga keamanan transaksi sekaligus meningkatkan pengalaman nasabah di tengah pertumbuhan ekonomi digital.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *