
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan tambahan anggaran tahun 2027 disusun berdasarkan kebutuhan riil organisasi untuk menjalankan mandat pemberantasan korupsi. Penyusunan dilakukan dengan target, indikator, dan mekanisme evaluasi yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 19 Juni.
Budi memastikan KPK telah menerapkan integrasi tata kelola anggaran mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pengukuran kinerja hingga pertanggungjawaban dalam satu siklus manajemen kinerja.
Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang dibiayai APBN diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta monitoring pemberantasan korupsi.
KPK turut membeberkan tingkat penyerapan anggaran dalam tiga tahun terakhir yang diklaim konsisten berada di atas 98 persen. Pada 2023 realisasi anggaran mencapai 99,23 persen atau sekitar Rp1,3 triliun, kemudian 98,53 persen pada 2024 senilai Rp1,35 triliun, dan 98,98 persen pada 2025 dengan nilai Rp1,38 triliun.
Selain serapan anggaran, KPK mengklaim kinerjanya berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara. Pada 2023, nilai penyelamatan keuangan negara disebut mencapai Rp114,8 triliun; Rp68,1 triliun pada 2024 dan Rp1,53 triliun pada 2025.
Kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga disebut mengalami peningkatan. KPK mencatat PNBP sebesar Rp398,7 miliar pada 2023, naik menjadi Rp475,2 miliar pada 2024, dan kembali meningkat menjadi Rp549 miliar pada 2025.
Salah satu penyumbang terbesar PNBP pada tahun lalu berasal dari lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp109 miliar. Nilai tersebut disebut menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Capaian ini menunjukkan bahwa anggaran yang diberikan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Dari sisi tata kelola keuangan, KPK juga menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil dipertahankan selama enam tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2024.
Menurut Budi, capaian tersebut menjadi indikator pengelolaan keuangan di KPK dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, KPK memastikan setiap tambahan anggaran yang nantinya disetujui akan dikelola dengan standar tata kelola yang sama serta disertai pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Bagi KPK, opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa lembaga yang diberi amanah memberantas korupsi juga menerapkan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara,” pungkas Budi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
