Penguatan Peran Negara dalam Ekspor SDA Diyakini Percepat Kemakmuran Rakyat



JAKARTA – Koalisi BANGSA MUDA, jaringan organisasi mahasiswa yang berada di bawah naungan Gerakan Mahasiswa Merah Putih, menggelar talkshow bertajuk “Mahasiswa Bicara: Bangun Persatuan Nasional, Tegakkan Pasal 33” di Mattea Social Space, Rawasari, Jakarta.

Forum tersebut membahas pentingnya penegakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional di tengah tantangan global, ketimpangan sosial, serta persaingan internasional dalam penguasaan sumber daya alam strategis Indonesia.

Dalam kajian yang dipaparkan, Koalisi BANGSA MUDA menyoroti masih lebarnya kesenjangan ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), distribusi kekayaan dan penguasaan aset produktif dinilai masih belum mencerminkan amanat konstitusi, dan kondisi tersebut terlihat dari tingginya ketimpangan penguasaan lahan dan belum meratanya manfaat pembangunan di sejumlah daerah yang kaya sumber daya alam.

Forum juga menyoroti kondisi Papua dan Maluku yang memiliki potensi tambang dan perikanan besar, namun masih menghadapi tingkat kemiskinan yang relatif tinggi.

Menurut Koalisi BANGSA MUDA, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekayaan alam nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di daerah penghasil.

Dalam aspek geopolitik, Indonesia dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu produsen utama nikel dunia, namun besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat karena masih kuatnya dominasi modal dan teknologi asing dalam rantai industri hilirisasi mineral.

Koalisi BANGSA MUDA menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari fenomena yang disebut sebagai serakahnomics, yakni pola ekonomi yang ditandai oleh dominasi modal global, oligarki domestik, dan praktik korupsi birokrasi yang menghambat terwujudnya kedaulatan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Koalisi Bangsa Muda yang juga Ketua Umum EN LMND, Muh. Isnain Mukadar menegaskan bahwa persatuan nasional merupakan syarat utama dalam membangun kedaulatan bangsa.

“Persatuan nasional bukan sekadar slogan tahunan. Ia adalah syarat mutlak bagi kedaulatan. Dan kedaulatan ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 merupakan prasyarat utama bagi kemakmuran rakyat yang sesungguhnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia perlu memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Sebuah negara yang menguasai lebih dari separuh produksi nikel dunia, namun tidak mampu menahan sebagian besar nilai tambah dari kekayaan itu untuk rakyatnya sendiri, adalah negara yang belum berhasil menegakkan kedaulatan ekonominya,” papar Isnain.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia harus kembali berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Fuad menjelaskan bahwa prinsip tersebut diterapkan secara kuat dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas).

Menurutnya, pemerintah mulai memperkuat penguasaan negara atas sektor migas sejak tahun 1960 dan kemudian diperkuat melalui kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melalui Undang-Undang Migas tahun 1971.

Ia menjelaskan bahwa sektor migas saat itu membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi sehingga keterlibatan investor asing tetap diperlukan, namun, negara tetap memegang kendali utama dan memperoleh porsi manfaat yang lebih besar.

“Jadi dikasih itu pada asing, tetapi sudah dikuasai oleh negara, dan itu kalau tidak berhasil, apalagi kadang-kadang ambilin duit sampai ratusan, miliaran, bisa tidak berhasil sama sekali mencari minyak itu susah, karena itu oleh Pak Harto, udah dikasih asing itu 35 persen, 65 persen kepunyaan negara,” ucapnya.

“Sampai sekarang alhamdulillah tidak ada masalah dengan migas, dari mulai apapun juga ya kita sudah mulai ekspor sampai kita udah konsumen yang lebih tinggi,” tambahnya.

Menurutnya, keberhasilan tata kelola migas tersebut seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan komoditas strategis lainnya seperti nikel, batu bara, emas, platinum, dan berbagai mineral penting lainnya.

Fuad menilai bahwa seluruh sumber daya alam tersebut pada hakikatnya merupakan milik rakyat yang harus dikelola negara demi kesejahteraan bersama.

Oleh karena itu, ia mengkritik masih adanya penguasaan kekayaan alam oleh kelompok tertentu yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Ia juga menyambut langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mulai melakukan penataan tata kelola sumber daya alam dan ekspor komoditas strategis.

Menurutnya, penguatan peran negara dalam pengelolaan ekspor akan meningkatkan penerimaan devisa, memperkuat cadangan valuta asing, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Makanya sekarang sama Pak Prabowo mulai akan ditertibkan, ditertibkan juga ini bukan hanya migas tapi yang lain juga ditertibkan dengan cara kebijakan kemarin 20 Mei melalui PT DSI itu harus ekspornya dikuasai negara, karena kalau ekspornya dikuasai negara itu semua devisanya itu akan masuk ke negara, dan akan stabil ekonomi kita,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, Fuad mencontohkan negara-negara seperti Arab Saudi dan Qatar yang mampu menjaga stabilitas ekonominya karena pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam berada di bawah kendali negara.

“Kita itu punya macem-macem alhamdulillah, dari mulai macem-macem itu bisa dilakukan. Harusnya ditingkatkan bukan cuma dari migas tetapi kepada yang lain-lain itu dikuasai di negara maka nanti devisanya akan banyak, karena sekarang itu dikuasai oleh banyak orang,” tuturnya.

Fuad juga menyoroti fenomena aliran modal ke luar negeri yang menurutnya menyebabkan sebagian besar keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam tidak masuk ke kas negara.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dibenahi agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung upaya penataan tata kelola sumber daya alam yang sedang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh ditunda karena menyangkut kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang.

“Makanya kita harus fokus supaya ini program bisa jalan, karena sekali jalan, Insya Allah kita akan selalu stabil. Kita akan menang dengan ekspor. Ini mulai dari sawit. Dan Anda akan tahu, kebijakan-kebijakan ini sudah harus dilaksanakan tidak boleh ditunda lagi karena sudah terlalu banyak memakan korban.Kalau sudah ditertibkan, Insya Allah saya yakin kita akan makmur,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi BANGSA MUDA merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:

1. Reformasi regulasi sektor mineral untuk memastikan BUMN memegang kendali mayoritas dalam rantai nilai penuh bukan hanya tambang, tetapi juga smelting, rafinasi, dan manufaktur produk turunan mengurangi dominasi modal asing yang saat ini menguasai 75% kapasitas smelter nikel.

2. Negosiasi ulang skema bagi hasil dengan investor asing dalam sektor mineral strategis, memastikan mayoritas keuntungan bersih tertinggal di Indonesia, sebagai implementasi nyata Pasal 33 ayat (3).

3. Investasi masif dalam penguasaan teknologi HPAL dan rafinasi nikel oleh BUMN dan lembaga riset nasional, mengurangi ketergantungan pada teknologi Tiongkok yang menciptakan kerentanan strategis.

4. Akselerasi reforma agraria yang serius: redistribusi lahan, penertiban HGU yang tidak produktif, pengakuan hutan adat, dan perlindungan petani kecil dari penggusuran oleh proyek-proyek korporasi.

5. Kebijakan afirmatif pembangunan Papua dan Maluku yang langsung terkait dengan pendapatan SDA dari wilayah tersebut: prinsip bahwa kekayaan alam suatu wilayah harus menjadi modal pembangunan wilayah itu sendiri.

6. Revitalisasi ekosistem koperasi sebagai entitas ekonomi masyarakat yang kompetitif, termasuk dalam rantai pasokan mineral mengintegrasikan koperasi nelayan, petani, dan komunitas lokal sebagai mitra, bukan korban, dari industrialisasi.

7. Posisi diplomasi mineral yang lebih tegas: memanfaatkan posisi Indonesia sebagai produsen >58% nikel dunia sebagai daya tawar strategis dalam negosiasi dengan AS, UE, Tiongkok, dan Jepang, dengan syarat utama bahwa setiap perjanjian harus memenuhi standar Pasal 33.

8. Penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal Pasal 33 melalui mekanisme judicial review yang mudah diakses masyarakat sipil dan organisasi kemahasiswaan.

9. Integrasi pendidikan ekonomi kerakyatan dan Pasal 33 dalam kurikulum nasional sebagai upaya membangun generasi yang sadar konstitusi dan kritis terhadap kebijakan ekonomi.

10. Pembersihan total dan sistemik, mengenai pemberantasan korupsi di seluruh lini pemerintahan dan sektor strategis tanpa kompromi; menuntut penegakan hukum yang agresif, transparansi mutlak, serta pemisahan tegas antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis demi menghancurkan gurita oligarki, praktik rent-seeking, dan mafia perizinan yang selama ini merampok hak konstitusional serta kedaulatan ekonomi rakyat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *