
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Penyidik saat ini sedang mendalami rantai pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan memeriksa pejabat PT Finnet Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan terhadap VP Business Development PT Finnet Indonesia Doni Kurniawan. Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni.
“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait PT Finnet sebagai anak usaha PT Telkom, yang juga masuk pada rantai proses pengadaan EDC pada proyek digitalisasi SPBU,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik membongkar konstruksi proyek digitalisasi SPBU secara menyeluruh. Sebab, sistem yang dibangun dalam proyek tersebut tidak hanya mencakup pengadaan mesin EDC untuk transaksi pembayaran tapi berkaitan dengan Automatic Tank Gauge (ATG) yang digunakan memantau volume bahan bakar minyak (BBM) di tangki SPBU.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Business Development PT Sempurna Global Pertama, Liniaty July. Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami pengadaan mesin ATG yang menjadi bagian dari proyek digitalisasi tersebut.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Proses itu dilakukan dengan mengambil sampel dari sekitar 23 ribu unit mesin EDC yang tersebar di ribuan SPBU di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU yang dikerjakan PT Telkom Indonesia (Persero) dengan nilai anggaran mencapai Rp3,6 triliun. Proyek tersebut ditujukan untuk mendigitalisasi lebih dari 5.000 SPBU melalui pemasangan perangkat EDC dan ATG.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga mengandung berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proses negosiasi pengadaan mesin EDC dari Direktur PT PCS periode 2018-2024, RD Juwita Suhesti. Penyidikan perkara ini masih terus berjalan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
