
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya.
“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni.
Adapun Silmy dibawa dari Rutan KPK ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Persada pada pukul 12.39 WIB.
Silmy tampak menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangannya diborgol. Dia bungkam saat digiring ke ruang pemeriksaan.
Kembali ke Budi, dia menyebut ada sejumlah pendalaman yang dilakukan penyidik. Termasuk menguatkan bukti dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan kepada SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu, 3 Juni. Rinciannya sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya terdapat 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Kemudian, KPK turut menyita beberapa unit sepeda; 4 unit motor besar yang tiga di antaranya merupakan Harley-Davidson; 2 mobil Porsche 911 berkelir merah dan silver; serta 5 motor vespa matic dari rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni. Seluruh barang ini dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Adapun Silmy disebut KPK menerima duit hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sejak Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Dia bahkan tetap melakukan penerimaan meski sudah disumpah sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penerimaan yang dilakukan Silmy senilai Rp100 juta per pekan. Akibat perbuatannya, dia bersama tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
