JAKARTA – Transparansi kepemilikan perusahaan semakin menjadi faktor penting dalam memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Keterbukaan mengenai pihak yang memiliki dan mengendalikan perusahaan hingga tingkat ultimate beneficial owner (UBO) dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam menciptakan pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, dan kredibel.
Komitmen tersebut menjadi fokus dalam forum bertajuk Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market yang diselenggarakan oleh Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta didukung oleh Center for International Private Enterprise (CIPE), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), di di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Adapun, dalam forum ini mempertemukan regulator, pelaku usaha, asosiasi bisnis, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membahas perkembangan kebijakan, tantangan implementasi, dan praktik-praktik terbaik dalam meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan di Indonesia.
Sejumlah narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Rudiantara; Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas: Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian S. Manullang: Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2 OJK Nailin Ni’mah.
Selanjutnya, Penasihat Senior Direktorat Pencatatan Bursa Efek Indonesia Saptono Adi Junarso; Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum Dr. Andi Taletting Langi; Director of Anti-Corruption and Governance Center, Center for International Private Enterprise (CIPE) Frank Brown; serta President UN Global Compact Network Indonesia (IGCN) Y.W. Junardy, dan diskusi dipandu oleh Komite Penasihat KAKI dan Penasihat IGCN Natalia Soebagjo.
Ketua Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Rudiantara menegaskan bahwa kepercayaan (trust) merupakan aset yang paling berharga dalam pasar modal.
Menurutnya, selain kinerja operasional dan pencapaian bisnis, kepercayaan investor menjadi faktor utama yang memengaruhi persepsi pasar terhadap suatu perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa kepercayaan dibangun oleh tiga komponen utama, yaitu kapabilitas (capability), integritas (integrity), dan komunikasi (communication).
Rudiantara menjelaskan, kapabilitas mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menjalankan bisnis dan menghasilkan kinerja yang baik.
Sementara itu, integritas menunjukkan kesesuaian antara apa yang disampaikan kepada publik dengan apa yang benar-benar dijalankan perusahaan. Adapun komunikasi berperan dalam membangun hubungan dan pemahaman yang baik dengan para pemangku kepentingan.
“Dalam pasar modal, kepercayaan tidak hanya ditentukan oleh angka-angka kinerja perusahaan. Investor juga melihat integritas dan bagaimana perusahaan membangun komunikasi yang baik. Transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas tersebut,” ujar Rudiantara.
“Integritas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam membangun kepercayaan investor. Transparansi adalah salah satu cara untuk memperkuat integritas tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa transparansi bukanlah konsep baru karena telah menjadi bagian dari tuntutan regulator dan prinsip dasar penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Namun demikian, transparansi tetap relevan dan semakin penting dalam memperkuat kepercayaan investor terhadap seluruh ekosistem pasar modal.
Menurut Rudiantara, tanpa kapabilitas, integritas, dan komunikasi yang memadai, baik regulator, bursa, emiten, maupun pelaku pasar lainnya akan sulit memperoleh kepercayaan publik. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu menjadikan ketiga aspek tersebut sebagai fokus utama dalam membangun pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang, mengatakan transparansi dan integritas merupakan fondasi utama dalam membangun pasar modal yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Menurutnya, ekspektasi investor terhadap kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi terus meningkat. Karena itu, transparansi struktur kepemilikan perusahaan kini menjadi aspek yang semakin diperhatikan oleh investor.
“Investor tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Hal inilah yang menjadi dasar reformasi regulasi dan arah strategis kami,” ujar Kristian.
Kristian menjelaskan bahwa BEI telah menerapkan perubahan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang berlaku efektif sejak 1 April 2026. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan tercatat diwajibkan melaporkan informasi mengenai pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir (UBO), serta pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen.
Selain itu, OJK bersama SRO juga menurunkan ambang batas publikasi kepemilikan saham menjadi 1 persen dan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan hubungan dengan pihak terkait.
BEI juga telah memperbarui Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, dan aturan yang berlaku sejak 31 Maret 2026 tersebut mencakup peningkatan persyaratan free float guna memperbesar jumlah saham yang beredar di publik sehingga dapat meningkatkan likuiditas pasar.
Selain itu, pembaruan regulasi juga diarahkan untuk meningkatkan standar transparansi dan tata kelola perusahaan agar semakin sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Kristian menegaskan bahwa pengungkapan UBO bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi dan tata kelola yang baik.
“Melalui reformasi yang kolaboratif, kita dapat memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.
Adapun dalam diskusi tersebut, para pembicara sepakat bahwa keterbukaan informasi mengenai kepemilikan dan pengendalian perusahaan hingga tingkat UBO merupakan faktor penting dalam memperkuat integritas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Transparansi kepemilikan tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang etis dan tata kelola yang baik.
Para narasumber juga mengulas berbagai perkembangan regulasi yang diarahkan untuk memperkuat transparansi di pasar modal Indonesia. Kebijakan yang mendorong keterbukaan informasi pemegang saham, penguatan ketentuan free float, serta peningkatan standar tata kelola dan transparansi perusahaan dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sekaligus perlindungan investor.
Selain itu, forum turut membahas sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi transparansi kepemilikan. Tantangan tersebut meliputi proses identifikasi UBO, kesiapan infrastruktur data dan sistem registrasi investor, hingga kebutuhan harmonisasi regulasi dan koordinasi antar instansi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara regulator, sektor swasta, asosiasi bisnis, dan organisasi masyarakat sipil agar transparansi kepemilikan dapat diterapkan secara efektif.
Dari perspektif global, transparansi kepemilikan perusahaan telah menjadi bagian penting dari agenda internasional untuk memperkuat integritas bisnis, mencegah penyalahgunaan badan hukum, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Keterbukaan kepemilikan juga semakin dipandang sebagai faktor yang dapat meningkatkan daya saing ekonomi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap suatu negara.
Sementara itu dari sisi dunia usaha, implementasi transparansi kepemilikan memerlukan kesiapan internal perusahaan, termasuk penguatan sistem tata kelola, mekanisme pelaporan yang lebih baik, serta proses identifikasi pemilik manfaat yang sesungguhnya secara akurat dan berkelanjutan.
“Transparansi kepemilikan tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kewajiban kepatuhan. Lebih dari itu, transparansi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan,” ujar Ketua KAKI Erry Riyana Hardjapamekas.
KAKI dan IICD berharap forum ini dapat mendorong semakin banyak perusahaan untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan serta memperkuat komitmen terhadap praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab. Kolaborasi yang berkelanjutan antara regulator, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diyakini menjadi kunci dalam membangun ekosistem pasar modal yang kredibel dan dipercaya oleh investor domestik maupun global.
Selain itu, KAKI dan IICD mengajak perusahaan untuk berpartisipasi dalam berbagai inisiatif kolektif, program pembelajaran, serta forum berbagi praktik terbaik guna mempercepat peningkatan standar tata kelola dan integritas bisnis di Indonesia.
Organisasi tersebut juga mendorong perusahaan agar menjadikan transparansi kepemilikan dan tata kelola yang baik sebagai bagian integral dari strategi bisnis, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, serta, Dewan Komisaris dan Direksi pun diharapkan dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam mengawasi implementasi transparansi kepemilikan, pengelolaan risiko, serta penguatan budaya integritas di seluruh organisasi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
