Warga Koja Protes SPMB DKI Jakarta, Anak Tinggal Dekat Sekolah Justru Tak Diterima


JAKARTA – Sejumlah warga Koja, Jakarta Utara, mengeluhkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 yang mulai dibuka sejak Senin, 15 Juni 2026.

Keluhan muncul setelah sejumlah calon siswa sekolah dasar tidak diterima di sekolah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal mereka. Padahal, beberapa rumah warga berada tepat di sekitar lingkungan sekolah.

Ketua RW 014 Kelurahan Tugu Utara, Nur Syamsu, mengatakan dirinya menerima laporan dari warga yang anaknya gagal diterima di SDN Tugu Utara 22, meski rumah mereka berada sangat dekat dengan sekolah tersebut.

“Saya menerima laporan dari warga, katanya ada beberapa anak yang tidak keterima di sekolah SDN Tugu Utara 22 Koja, Jakarta Utara, padahal rumahnya berdekatan langsung dengan sekolah tersebut. Namun anehnya, ada anak yang rumahnya jauh dari lokasi sekolah malah diterima,” kata Nur Syamsu saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Syamsu, SDN Tugu Utara 22 berada di wilayah RW 014 yang berbatasan langsung dengan RT 04, RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08. Karena itu, ia menilai warga di wilayah tersebut seharusnya masuk dalam zona prioritas penerimaan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, hanya warga RT 07 yang masuk kategori prioritas.

“Harusnya seluruh warga di sekitar sekolah masuk zona prioritas. Tetapi yang dihitung masuk zona prioritas hanya RT 07,” ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, Syamsu mendatangi lokasi pelaksanaan seleksi di SMPN 30 Jakarta Utara untuk meminta penjelasan terkait sistem yang digunakan dalam proses penerimaan siswa baru.

Ia mengaku kecewa karena terdapat calon siswa berusia lebih dari 7 tahun yang tinggal dekat sekolah tetapi tidak diterima.

“Gruping zonasi itu salah, dan sudah berjalan hampir tiga sampai empat tahun seperti itu terus. Pada akhirnya warga yang rumahnya dekat sekolah tidak diterima walau umurnya sudah lebih dari 7 tahun, sementara warga lain yang rumahnya jauh bahkan berbeda kelurahan justru diterima,” katanya.

Syamsu berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah untuk memperoleh prioritas penerimaan.

“Jadi saya sengaja datang untuk meluruskan agar anak-anak yang tinggal dekat dengan sekolah sebaiknya bisa diterima,” tambahnya.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali sistem zonasi yang diterapkan dalam SPMB.

“Yang membuat zonasi harus mengubah, dicek dan diteliti lagi. Warga yang tinggal dekat sekolah, seperti di RT 04, 05, 06, 07, dan 08, seharusnya didahulukan. Kasihan warga kurang mampu jika tidak diterima di sekolah negeri dan harus masuk sekolah swasta. Mereka bisa tidak sanggup membayar dan akhirnya anak berisiko tidak sekolah atau putus sekolah,” tuturnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Seksi Sekolah Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Mulyadi, menjelaskan bahwa SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan melalui tiga tahapan seleksi, yakni tingkat domisili, tingkat RW, dan tingkat kelurahan.

“Untuk anak yang tidak masuk melalui tahapan pertama, yaitu domisili, nanti bisa mencoba kembali melalui tahapan tingkat RW dan kelurahan. Mudah-mudahan bisa masuk, namun pastinya akan ada persaingan,” kata Mulyadi.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *