MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas negara Malaysia-Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial E yang berprofesi sebagai nelayan. Pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menuju wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung melakukan patroli serta pemantauan di perairan Asahan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
“Informasinya yang bersangkutan baru saja mengambil barang dari warga Malaysia. Kemudian kami tim gabungan menuju titik lokasi yang diinformasikan, selanjutnya kita melakukan penindakan dan penggeledahan di dalam sampan kita temukan 10 kilogram sabu,” kata Andy Arisandi, Rabu 17 Juni.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah perahu nelayan yang melintas di perairan Asahan. Perahu tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan awal, pelaku sempat mengaku tidak membawa narkotika. Namun petugas menemukan satu bungkusan besar yang disembunyikan di dalam jaring ikan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkusan tersebut berisi 10 kilogram sabu yang diduga baru diambil dari wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Andy mengungkapkan pelaku merupakan nelayan asal Kota Tanjung Balai yang diduga telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
“Yang bersangkutan diduga menjadi kurir jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana masuknya narkotika ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan aktivitas nelayan untuk mengelabui petugas. Barang bukti disembunyikan di antara perlengkapan melaut agar tidak menimbulkan kecurigaan saat berada di perairan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 10 kilogram sabu telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok dari Malaysia maupun penerima barang di Indonesia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan perbatasan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai jalur penyelundupan ke Indonesia.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
