Parlemen Israel akan Bubarkan Diri, Pemilu Bisa Digelar Lebih Cepat


JAKARTA – Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (1/6) malam menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) untuk membubarkan diri yangdapat membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilu lebih awal.

Menurut laporanChannel 12, 106 dari 120 anggota Knesset memberikan suara mendukung RUU tersebut, sementara tidak satu pun anggota yang menolak.

Dilansir ANTARA dari Anadolu, Selasa, 2 Juni, persetujuan itu menjadi langkah awal dalam proses legislasi yang dapat mengakhiri masa kerja parlemen sebelum jadwal pemilu yang telah ditetapkan.

Situs berita IsraelWallamelaporkan RUU tersebut mencakup kemungkinan pemilu diselenggarakan antara 8 September hingga 20 Oktober.

Perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan pemilu masih muncul di antara partai-partai politik.

Partai ultra-Ortodoks Shas mendorong agar pemilu digelar 15 September, sedangkan Partai Likud yang dipimpin Benjamin Netanyahuingin menundanya hingga akhir masa jabatan parlemen saat ini.

Pemilu legislatif Israel semula dijadwalkan pada 27 Oktober. Namun, tekanan untuk menggelarnya lebih awal meningkat setelah pemerintah gagal meloloskan undang-undang yang membebaskan warga Yahudi ultra-Ortodoks dari kewajiban mengikuti dinas militer.

Berdasarkan hukum Israel, RUU pembubaran parlemen masih harus melewati tiga tahap pembacaan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

LaporanWallamenyebutkan, setelah memperoleh persetujuan pada pembacaan pertama, RUU itu akan dikembalikan ke komite Knesset untuk disiapkan menjadi pemungutan suara pada pembacaan kedua dan ketiga, sekaligus menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *