Pemprov Kaltara Mulai Monev KIP 2026, Badan Publik Diminta Lebih Terbuka



TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.

Kegiatan itu mulai diluncurkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, di kantor Gubernur Kaltara, Senin, 25 Mei.

“Saya meminta seluruh badan publik di Kaltara meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. keterbukaan informasi ini kewajiban yang harus dijalankan seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Denny.

“ini tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintah, termasuk instansi vertikal hingga badan publik se-Kaltara,” sambung dia.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Karena itu, badan publik dituntut lebih transparan dan responsif dalam memberikan pelayanan informasi,” tegasnya.

Denny bilang, Monev KIP menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi. Selain itu, monitoring dilakukan untuk melihat pelaksanaan layanan informasi.

“Evaluasi juga dilakukan untuk menilai indikator yang telah ditetapkan Komisi Informasi. Pemprov berharap pelaksanaan Monev KIP dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah,” tutur Denny.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari, mengatakan partisipasi badan publik dalam Monev KIP mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Pada 2024 tingkat partisipasi badan publik tercatat 43,9 persen dari target 221 badan publik. Sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 79,6 persen atau 204 badan publik dari total 256 sasaran,” ungkap Fajar.

Selain itu, hasil penilaian juga menunjukkan perkembangan. Jika pada 2024 belum ada badan publik yang masuk kategori informatif, maka pada 2025 terdapat tujuh badan publik yang berhasil meraih predikat informatif.

“Esensi keterbukaan informasi bukan sekadar kompetisi, tetapi bagaimana badan publik mampu memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.(*)





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *