Pembentukan DSI Dianggap Bisa Bongkar Modus Kecurangan Ekspor SDA


JAKARTA – Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan sekadar proyek badan usaha milik negara (BUMN) baru. Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut langkah tersebut berpotensi menjadi operasi besar membongkar praktik kecurangan ekspor sumber daya alam yang disebut berlangsung selama puluhan tahun.

Hal ini disampaikan Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus yang mengaku telah memverifikasi sejumlah data mulai dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), regulasi, hingga pengungkapan perkara ekspor sumber daya alam sejak 1995.

“Saya sudah cek, sudah verifikasi dengan perundang-undangan dan laporan BPK dari 1995 hingga 2024. Hasilnya valid. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” kata Iskandar dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 24 Mei.

Iskandar bilang selama puluhan tahun Indonesia menjadi eksportir besar komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara. Hanya saja, penerimaan negara dinilai tidak pernah benar-benar sebanding dengan besarnya arus ekspor yang keluar dari pelabuhan nasional.

Menurutnya, sejumlah pola yang disebut terus berulang dalam praktik ekspor komoditas sumber daya alam. Mulai dari under invoicing, transfer pricing, manipulasi kualitas komoditas, rekayasa HS Code hingga devisa hasil ekspor (DHE) yang tidak kembali masuk ke sistem keuangan nasional.

“Bahkan BUMN sendiri tidak luput. LHP BPK tahun 2024 menemukan di PTPN II kadar asam lemak bebas CPO melonjak hingga 38 persen. Harga jual turun drastis dan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

IAW juga menyinggung perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

“Lewat DSI negara bisa memantau harga ekspor secara langsung, memastikan siapa pembeli sebenarnya, mengawasi volume dan mengamankan devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia,” kata Iskandar.

Menurut dia, keberadaan DSI yang akan memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan efektif menjadi eksportir tunggal mulai 1 Januari 2027 dapat menjadi instrumen negara untuk menutup kebocoran sistemik sektor ekspor sumber daya alam.

Namun, IAW mengingatkan proyek tersebut juga menyimpan risiko besar jika tidak disertai pengawasan ketat. Sebab, monopoli ekspor dikhawatirkan justru berubah menjadi sentralisasi rente dalam skala lebih besar.

Karena itu, IAW mendorong pemerintah memenuhi tiga syarat utama agar DSI tidak berubah menjadi pusat masalah baru. Pertama adalah audit forensik terhadap 282 wajib pajak sawit yang diduga melakukan manipulasi ekspor.

Kemudian, IAW menyebut perlu pembangunan sistem pengawasan real-time berbasis integrasi data dan blockchain dan serta penguatan pengawasan publik melalui mekanisme whistleblower.

“Kalau langkah ini gagal, kita hanya mengganti pemilik kotak hitam, bukan membukanya. Tapi kalau berhasil, sejarah akan mencatat ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia,” pungkas Iskandar.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *