JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria didorong tidak berhenti pada pembagian tanah dan penerbitan sertifikat. DPR ingin penerima manfaat juga mendapat akses pembiayaan, teknologi, irigasi, sarana produksi, pendampingan, kelembagaan usaha, hingga pasar.
Anggota Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR RI Azis Subekti mengatakan reforma agraria harus menyentuh hubungan antara tanah, produksi, dan kekuatan ekonomi masyarakat.
“Reforma agraria bukan semata-mata membagikan tanah. Reforma agraria adalah penataan kembali hubungan antara manusia, tanah, produksi, dan kekuasaan ekonomi,” kata Azis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September.
Menurut Azis, kepemilikan atau penguasaan tanah tidak otomatis memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat jika tidak diikuti kemampuan mengelola tanah secara produktif.
Karena itu, ia menekankan pentingnya menggabungkan penataan aset dengan akses ekonomi.
“Reforma aset harus disatukan dengan reforma akses,” ujarnya.
Azis mengatakan reforma agraria dapat dihubungkan dengan program ketahanan pangan, hilirisasi produk desa, pembiayaan masyarakat, serta pengembangan industri berbasis wilayah.
Ia juga menilai pembenahan administrasi pertanahan, sertifikasi, dan digitalisasi belum cukup jika struktur penguasaan tanah tidak ikut dibenahi. RUU tersebut, menurut Azis, perlu memberi ruang untuk mengevaluasi pola penguasaan dan pemanfaatan tanah dengan tetap melindungi hak yang diperoleh secara sah serta kegiatan usaha produktif.
Azis juga mengusulkan pembentukan basis data terpadu mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Data itu diharapkan menghubungkan sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan perpajakan.
Menurut Azis, integrasi dibutuhkan karena konflik agraria kerap melibatkan kewenangan dan aturan yang tersebar di banyak sektor.
Penyelesaian konflik juga dinilai harus mampu memeriksa sejarah penguasaan tanah, legalitas izin, tumpang tindih kewenangan, serta hak masyarakat secara menyeluruh.
Azis berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik, serta memperluas akses masyarakat terhadap tanah produktif dan kegiatan ekonomi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
