Pengaturan di Selat Hormuz Harus Sejalan dengan UNCLOS


JAKARTA – Segala bentuk pengaturan di Selat Hormuz harus sejalan dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), dengan adanya ketentuan pengaturan yang harus ditaati semua negara dan menjadi kebiasaan internasional.

Hal ini disampaikan Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl A. Mulachela saat ditanya mengenai pengaturan baru yang dibuat Iran terkait Selat Hormuz.

“Mengenai pengaturan ini, kita mencermati. Prinsipnya, pengaturan apa pun harus sejalan dengan UNCLOS,” kata Nabyl di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis (21/5).

Sebelumnya, badan keamanan tertinggi Iran pada Hari Senin mengumumkan pembentukan badan baru untuk mengelola Selat Hormuz, yang secara efektif telah diperketat dan ingin mengenakan biaya kepada kapal yang melintasinya, dikutip dari CNA.

Dalam unggahan di akun X resminya, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi membagikan unggahan untuk Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) yang menyatakan badan tersebut akan memberikan “pembaruan secara real-time tentang operasi #Selat_Hormuz dan perkembangan terbaru“.

selat hormuz
Selat Hormuz. (Wikimedia Commons/Ali khodabakhsh)

Akun angkatan laut Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) juga membagikan unggahan yang sama.

Belum jelas apa yang akan dilakukan oleh badan baru ini, tetapi awal bulan ini, stasiun televisi berbahasa Inggris Iran, Press TV, mengatakan badan tersebut merupakan “sistem untuk menjalankan kedaulatan atas Selat Hormuz” dan kapal yang melewati selat tersebut dikirimi “peraturan” dari email [email protected].

Selat Hormuz terdampak eskalasi seiring serangan Amerika Serikat dan Israel ke Tehran dan sejumlah kota di Iran lainnya pada 28 Februari.

Iran membalasnya dengan melakukan serangan ke wilayah Israel dan fasilitas terkait AS di negara-negara tetangga di kawasan.

Ketegangan mereda dengan gencatan senjata selama dua pekan yang diumumkan pada 8 April dan kemudian diperpanjang Presiden AS Donald Trump tanpa batas waktu beberapa jam sebelum kesepakatan pertama berakhir.

Eskalasi itu berpengaruh terhadap Selat Hormuz yang dilalui seperlima lalu lintas minyak dan gas dunia yang mengguncang pasar global, selain sejumlah komoditi penting lainnya, termasuk pupuk.

selat hormuz
Ilustrasi kapal di Selat Hormuz. (Wikimedia Commons/U.S. Navy/Mass Communication Specialist 2nd Class Indra Beaufort)

Seiring konflik terbaru, Iran telah berulang kali mengatakan lalu lintas di selat tersebut tidak akan sama seperti sebelumnya. Bulan lalu, mereka mengumumkan telah menerima pendapatan pertama dari tol di jalur air tersebut.

Sabtu lalu, Kepala Komisi Keamanan Nasional Parlemen Iran Ebrahim Azizi mengatakan Negeri Para Mullah “telah menyiapkan mekanisme profesional untuk mengelola lalu lintas” selat tersebut dan akan segera diumumkan.

Jubir II Kemlu RI mengingatkan, “di dalam UNCLOS itu sudah ada pasal-pasal yang mengatur hak lintas transit yang harus diperhatikan dan dihormati.”

“Itu berlaku bagi seluruh negara, tidak hanya negara-negara yang mejadi negara pihak dalam UNCLOS,” jelas Nabyl.

“Karena ada praktik yang menjadi Customary International Law (atau) kebiasaan internasional yang sudah berlangsung, sehingga itu perlu dihormati semua negara, termasuk Iran,” tandasnya.

Sementara itu, Misi Iran untuk PBB di New York dalam unggahan di media sosial X April lalu mengatakan, “Iran bukan pihak dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982. Oleh karena itu, Iran tidak terikat oleh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.”

“Sebagai negara pantai utama yang wilayah laut teritorialnya meliputi Selat Hormuz, Iran memiliki hak yang sah dan legal untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan proporsional untuk mengatasi ancaman keamanan yang muncul, memastikan navigasi yang aman, dan mencegah penyalahgunaan Selat Hormuz untuk tujuan permusuhan atau militer,” cuit misi tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 37 dan 38 UNCLOS 1982 yang mengatur mengenai lalu lintas transit pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

Kebiasaan internasional sendiri diakui sebagai salah satu sumber hukum internasional seperti tercantum dalam Pasal 38 Ayat (1) point (B) Piagam Mahkamah Internasional (ICJ).





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *