JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) melalui bank-bank Himbara mulai 1 Juni 2026.
“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 20 Mei.
Ia menjelaskan, ketentuan retensi DHE berbeda untuk tiap sektor yaitu industri migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan hingga 100 persen.
Airlangga menambahkan bahwa dana tersebut harus disimpan pada rekening khusus dengan jangka waktu minimal 3 bulan untuk migas dan 12 bulan bagi nonmigas.
“Nah kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara. Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” tuturnya.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang memiliki kerja sama dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia yaitu alam skema tersebut, kewajiban konversi DHE valas ke rupiah dikurangi dari 100 persen menjadi 50 persen.
Airlangga manambahkan kelonggaran juga diberikan untuk sektor pertambangan yaitu eksportir di sektor ini diperbolehkan menempatkan hingga 30 persen retensi DHE di bank non-Himbara dengan ketentuan dana tersebut disimpan minimal selama 3 bulan.
“Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non Himbara,” jelasnya.
Airlangga menyampaikan sebagai bentuk insentif, pemerintah menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas pendapatan dari instrumen penempatan DHE SDA, tergantung pada jangka waktu penempatannya dan kebijakan ini dinilai lebih menarik dibanding instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20 persen
“Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026,” tuturnya.
