FOZ Desak Pemerintah Ambil Langkah Darurat Selamatkan 9 WNI yang Ditahan Israel di Misi Global Sumud Flotilla 



JAKARTA – Forum Zakat (FOZ) mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomasi darurat untuk menyelamatkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan pasukan Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza, Palestina.

Ketua Umum FOZ Wildhan Dewayana menyebut penahanan terhadap relawan kemanusiaan itu bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan ancaman langsung terhadap misi bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza.

“Meminta pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomasi darurat, tegas, dan progresif di berbagai forum global guna memastikan keselamatan dan pembebasan para aktivis kemanusiaan tersebut,” kata Wildhan dalam pembacaan pernyataan sikap FOZ di Jakarta, Rabu, 20 Mei.

FOZ mencatat armada Global Sumud Flotilla 2.0 diikuti 50 kapal kemanusiaan yang membawa 337 aktivis dan jurnalis dari berbagai negara. Dari jumlah itu, sembilan orang merupakan delegasi asal Indonesia yang terdiri dari jurnalis dan aktivis kemanusiaan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima FOZ hingga 19 Mei 2026 pukul 21.02 WIB, pasukan Israel mencegat dan membajak 40 kapal kemanusiaan di perairan internasional. Lebih dari 100 aktivis dilaporkan ditangkap, termasuk sembilan WNI.

“Kami menegaskan bahwa seluruh bantuan medis, pangan, dan logistik yang disita secara paksa tersebut merupakan amanah titipan dari rakyat Indonesia,” ujar Wildhan.

Menurut dia, tindakan Israel bukan hanya merampas bantuan logistik, tetapi juga merampas hak hidup rakyat Palestina dan mencederai solidaritas masyarakat sipil dunia.

“Tindakan represif ini merupakan ancaman langsung terhadap misi kemanusiaan dan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional,” tutur dia.

FOZ juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional membuka akses koridor kemanusiaan yang aman bagi bantuan menuju Gaza.

Melanjutkan, Pengurus Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Irvan Nugraha mengatakan pengiriman bantuan melalui jalur laut dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 dilakukan karena jalur tersebut masih sah secara hukum internasional di tengah ketatnya blokade Gaza.

“Pertanyaannya selalu muncul dari publik, kenapa melakukan ini semua? Sudah tahu risikonya. Tentu adalah pengiriman bantuan melalui jalur laut ini sah dan legal. Ini ada celah bagaimana masyarakat sipil di tengah pembatasan melalui jalur darat, ada jalur yang itu sah dan legal, yaitu melalui perairan internasional yang dilindungi oleh peraturan internasional,” jelas Irvan.

Ia mengatakan delegasi Indonesia dalam misi laut terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis kemanusiaan. Tiga di antaranya merupakan amil lembaga zakat dari Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.

Menurut Irvan, posisi kapal saat itu sudah mendekati Gaza dan diperkirakan hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari lagi untuk tiba. “Karena posisi waktu itu di tracker dari command center sudah akan masuk ke Zona 3. Zona 3 itu adalah perairan yang sudah mendekati Gaza,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengarah GPCI Ahmad Juwaini mengatakan pemerintah Indonesia kini mulai menggalang dukungan diplomatik dari negara-negara yang memiliki hubungan langsung dengan Israel untuk membantu pembebasan para WNI.

“Negara-negara yang punya hubungan langsung dengan Israel itu dikontak oleh pemerintah Indonesia untuk ikut melobi ataupun mempengaruhi Israel agar membantu mengeluarkan warga negara Indonesia yang ditahan,” ucap Juwaini.

Ia menyebut dua negara yang diprioritaskan dalam komunikasi diplomatik tersebut adalah Jordania dan Turki. Selain itu, GPCI juga membuka komunikasi dengan Kedutaan Jordania, Kedutaan Mesir, serta KJRI Istanbul untuk mengantisipasi kemungkinan pemulangan para WNI melalui jalur ketiga negara tersebut.

Tak hanya itu, GPCI juga menggandeng firma hukum internasional Adalah untuk membantu menekan pemerintah Israel agar segera membebaskan para relawan asal Indonesia.

“Lawyer internasional ini juga kami kontak untuk ikut membantu mempengaruhi pemerintah Israel agar mengeluarkan warga negara Indonesia,” pungkasnya.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *