
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan, 9 orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban 4 ABK KM Maulana 23 terbagi dalam 3 klaster kejahatan.
Klaster kejahatan pertama terdiri dari 4 orang tersangka yang merupakan pemilik kapal dan pemalsu dokumen para ABK.
“Mereka melakukan pengaturan dokumen yang dipalsukan. Jadi tanda tangan para ABK ini dipalsukan, lalu pemilik kapal dugaannya dia memberikan jeratan hutang kepada para ABK-ABK ini sehingga mereka dapat tertarik untuk dapat melakukan pekerjaan di dalam kapal penangkap cumi tersebut,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim, AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Selanjutnya, 4 tersangka lainnya masuk dalam klaster kedua yang berperan sebagai perekrut anak buah kapal (ABK) untuk kapal penangkap cumi.
“Klaster kedua adalah perekrut. Perekrut ini ada 4 orang tersangka juga. Pertama berperan sebagai penyedia, mengiklankan, selain itu ada yang menjaga pada saat ABK ditempat penampungan dia ada yg menjaga agar ABK ini tidak keluar atau menghubungi orang-orang yang berhubungan dengan keluarganya,” ujarnya.
Klaster ketiga adalah peran kapten kapal yang membawa para korban ABK untuk dipekerjakan secara paksa di KM Maulana 23.
“Klaster ketiga adalah peran kapten kapal. Jadi ABK ini diserahkan ke kapten kapal untuk dieksploitasi melakukan penangkapan cumi tersebut,” katanya.
Keberhasilan pengungkapan mafia sindikat TPPO modus rekrutmen ABK kapal penangkap cumi tersebut dilakukan secara maksimal oleh jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan simultan dan sebagai respon cepat kita dalam melayani masyarakat. Setelah kita mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang, kita periksa manifes dan saksi-saksi orang yang menyerahkan dokumen dan lainnya sehingga kasus ini bisa terungkap,” tegas Kapolres.
Seperti diketahui, jumlah ABK korban penyiksaan di KM Maulana 23 berjumlah 4 orang. Selain Ilyas Salahudin, tiga korban penganiayaan lainnya bernama Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.
Keempat ABK tersebut berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dengan tujuan Merauke pada akhir Juli 2026.
Dalam perjalanan, kapal kemudian berada di wilayah Kepulauan Aru. Keempat korban direkrut pada pertengahan Juli 2026 melalui seorang perantara atau calo.
KM Maulana 23 yang berada di bawah perusahaan PT Anugrah Maritim Indonesia Raya (AMIR) juga menyalahi izin penggunaan alat tangkap.
Kapal tersebut disebut menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu, alat pelacak Vessel Monitoring System (VMS) juga disebut sengaja dimatikan. KKP pun memastikan izin KM Maulana 23 dicabut secara permanen.
Selain itu, aturan kerja di kapal pencari cumi KM Maulana 23 juga sangat kejam. Aturan tersebut mengharuskan setiap ABK memenuhi target tangkapan cumi-cumi sebanyak dua kilogram dalam semalam. Jika target tersebut tidak terpenuhi, ABK yang bersangkutan disebut akan disiksa secara beramai-ramai oleh kru kapal.
Total awak di kapal pencari cumi KM Maulana 23 sejumlah 28 orang. Wakil nakhoda disebut memerintahkan seluruh kru untuk ikut memukuli ABK yang tidak mencapai target tangkapan. Kemudian nantinya ABK lainnya ramai-ramai memukuli keempat korban.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
