Kemenperin Dorong Kawasan Industri Masuk PSN, Investasi Capai Rp6.700 Triliun


JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung usulan penetapan sejumlah kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, serta mendorong pemerataan investasi di berbagai daerah.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan pengembangan kawasan industri sebagai PSN diperlukan agar pembangunan industri dan percepatan hilirisasi dapat berjalan lebih optimal.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji dalam pernyataan yang dikonfirmasi Antara Jakarta, Minggu, 11 Oktober.

Menurut dia, pengembangan kawasan industri tidak hanya berperan memperkuat kapasitas produksi nasional, tetapi juga mendorong pemerataan kegiatan industri dan menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki peran strategis bagi struktur industri nasional.

“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” kata Tri.

Ia menambahkan, proses pengusulan perlu dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek serta tahapan pelaksanaannya. Dengan demikian, kawasan industri yang diusulkan dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan industri nasional dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Hingga triwulan III 2026, sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri. Realisasi investasi kumulatif di kawasan-kawasan tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Besarnya investasi dan penyerapan tenaga kerja tersebut menunjukkan peran kawasan industri dalam menopang kegiatan ekonomi nasional. Karena itu, percepatan pembangunan kawasan industri dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas basis industri, meningkatkan daya saing, dan memperkuat rantai pasok domestik.

Selain mendorong pengembangan kawasan industri melalui skema PSN, Kemenperin juga memperkuat landasan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Regulasi itu diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri agar lebih berdaya saing, mampu menarik investasi, serta mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh Indonesia.

RUU Kawasan Industri juga diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan kawasan industri, mulai dari perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, hingga pengelolaan lingkungan.

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia juga mendorong percepatan pengajuan, evaluasi, dan penetapan PSN serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah tersebut dinilai dapat menarik investasi, memperkuat daya saing industri, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan percepatan penetapan PSN dan KEK diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, mempercepat realisasi proyek industri, serta memberikan kepastian berusaha bagi investor domestik maupun asing.

“Kawasan industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi, hilirisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk mencapai target tersebut, kita membutuhkan keberanian melakukan terobosan kebijakan, khususnya dalam mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi,” ujar Ma’ruf dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 9 Oktober.

Dorongan dari pemerintah dan pelaku industri tersebut menempatkan percepatan pengembangan kawasan industri sebagai salah satu agenda penting pembangunan ekonomi. Dukungan kebijakan, kepastian regulasi, dan koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi sekaligus memperluas manfaat pembangunan industri bagi berbagai daerah.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *