TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Satresnarkoba Polres Tarakan, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah kawasan di Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plh. Kabidhumas Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik, mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan operasi gabungan itu menyasar Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk kawasan Kampung Pukat, serta Jalan Kamboja RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Operasi gabungan ini merupakan upaya aparat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Erwin, Sabtu (10/10/2026).
Petugas Sita Barang Diduga Sabu di Jalan Kamboja
Dalam penyisiran di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 2,4 gram dan 1,71 gram.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp825 ribu, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin.
Enam Orang Diamankan di Selumit Pantai dan Kampung Pukat
Operasi kemudian berlanjut ke Kelurahan Selumit Pantai. Di kawasan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z.
Dari lokasi itu, petugas menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
Penyisiran dilanjutkan ke Kampung Pukat. Di lokasi ini, tiga orang lainnya berinisial A, I, dan AF turut diamankan.
Petugas juga menyita dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, serta satu ikat sedotan berwarna putih.
Menurut Erwin, enam orang yang diamankan di Selumit Pantai dan Kampung Pukat selanjutnya diserahkan kepada BNN Kota Tarakan untuk menjalani asesmen. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Penentuan status hukum setiap orang yang diamankan akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Operasi gabungan tersebut berakhir sekitar pukul 16.15 WITA dalam keadaan aman dan lancar.
Polda Kaltara Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Erwin menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat. Karena itu, warga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Polisi 110 yang bebas pulsa.
Melalui operasi gabungan tersebut, Polda Kaltara bersama Polres Tarakan, BNN, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi untuk menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tarakan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
