BANDUNG – Menjelang putusan sengketa kepengurusan Kadin Jawa Barat, pengamat politik sekaligus Direktur Center for Budget Analysis Ucok Sky Khadafi meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi politik maupun kepentingan lain.
Perkara tersebut merupakan gugatan Nizar Sungkar, Ketua Kadin Jabar versi Musyawarah Provinsi di Bandung, terhadap Kadin Indonesia yang dipimpin Anindya Bakrie dan sejumlah pihak lain.
Ucok mengatakan independensi hakim menjadi kunci karena putusan harus bertumpu pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Hakim hendaknya memutus sebuah perkara benar-benar sesuai dengan pertimbangan rasa keadilan,” kata Ucok dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 9 Oktober.
Ia mengingatkan kemungkinan intervensi terhadap proses hukum harus dihindari. Menurut Ucok, jika putusan dinilai menyimpang jauh dari fakta persidangan, tersedia mekanisme pengawasan melalui Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.
“Menyimpang dari fakta-fakta persidangan, apalagi di luar dugaan vonisnya nyeleneh, berarti patut diduga hakimnya masuk angin,” ujarnya.
Sengketa Kadin Jabar bermula dari dua Musprov yang sama-sama digelar pada 24 September 2025. Musprov di Bandung menetapkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Jabar periode 2025-2030, sedangkan Musprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi.
Dalam kesimpulan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 1 Oktober, kuasa hukum Nizar, Jhon Sitepu, menyatakan Anindya Bakrie tidak menjalankan kewajiban mengukuhkan Nizar sebagai Ketua Kadin Jabar.
Jhon mendasarkan pendapat itu pada Pasal 22 ayat (7) Anggaran Dasar Kadin mengenai pengesahan dan pengukuhan kepengurusan Kadin provinsi hasil Musprov.
Ia juga berpendapat Surat Keputusan Nomor Skep/198/DP/VII/2025 yang mengganti Agung Suryamal sebagai caretaker cacat hukum sehingga tidak dapat mencabut Skep/030/DP/IV/2025 yang sebelumnya menetapkan Agung sebagai caretaker hingga 30 Oktober 2025.
Menurut Jhon, keterangan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli dalam persidangan mendukung dalil bahwa pergantian Agung Suryamal kepada Taufan Eko Saputro tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi Kadin.
Namun, seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi pihak penggugat yang masih menunggu penilaian majelis hakim.
Nizar menggugat Kadin Indonesia setelah Almer Faiq Rusydi dikukuhkan sebagai Ketua Kadin Jabar. Selain meminta pengakuan atas kepengurusannya, Nizar juga mengajukan tuntutan kerugian materiel dan immateriel, termasuk tuntutan immateriel sebesar Rp20 miliar.
Gugatan itu ditujukan kepada sejumlah pihak dari Kadin Indonesia, panitia Musprov, serta Almer Faiq Rusydi.
Majelis hakim yang diketuai Alosyus Riyanto akan menentukan putusan berdasarkan seluruh fakta dan argumentasi yang telah diperiksa selama persidangan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
