JAKARTA – Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026. Pemerintah juga menunda sejumlah belanja aparatur, mulai dari kendaraan baru hingga pembangunan rumah dinas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan langkah itu dilakukan untuk mempertajam belanja negara menjelang triwulan IV.
“Jadi, bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal, terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.
Efisiensi perjalanan dinas dilakukan melalui peningkatan penggunaan rapat daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta pengurangan jumlah dan frekuensi perjalanan.
यह भी देखें:
Namun, Kemenkeu menegaskan penghematan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan program prioritas.
Selain perjalanan dinas, kementerian dan lembaga juga diminta menunda belanja pendukung aparatur di luar gaji dan layanan dasar yang belum direalisasikan.
Belanja yang ditunda mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor.
Anggaran hasil penghematan kemudian diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA.
Sudarto mengatakan pengetatan belanja tidak diarahkan untuk mengurangi program yang menyentuh kepentingan publik.
“Fokusnya adalah kami mengajak seluruh kementerian/lembaga makin fokus untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, kementerian dan lembaga diminta menahan belanja yang dinilai belum mendesak sambil tetap menjaga pencapaian target pembangunan hingga akhir tahun.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
