JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak masih harus mengejar sekitar Rp750,1 triliun penerimaan pajak hingga akhir 2026. Untuk menutup jarak tersebut, pemerintah mengandalkan tiga kebijakan utama, mulai dari pajak transaksi digital luar negeri hingga pemungutan pajak lewat marketplace.
Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
“Beberapa kebijakan akan menjadi pemicu untuk kami memperkuat pemungutan pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.
Tiga kebijakan yang diandalkan adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN, pemungutan Pajak Penghasilan melalui marketplace, serta pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan.
SPP-TDLN digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital lintas negara. Sistem ini mulai berjalan sejak 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
Saat ini, sistem tersebut melibatkan lima bank penerbit dan satu perusahaan teknologi finansial.
“Dalam waktu dekat, kami akan memperluas pada bank, fintech, dan payment gateway yang lain,” ujar Bimo.
Sementara pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace yang ditunjuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Nilai itu tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Namun, dampak kedua kebijakan tersebut terhadap penerimaan pajak belum bisa dihitung.
“Terkait SPP-TDLN dan pajak marketplace, ini nanti akan bisa kami rekonsiliasi di bulan November. Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban terkait dengan jumlah realisasi,” kata Bimo.
Selain itu, DJP juga mengandalkan mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi pajak yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Bimo mengatakan DJP akan memaksimalkan seluruh data yang dimiliki untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi penerimaan.
“Kami akan menghabiskan semua data yang sedang kami olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi,” ujarnya.
Dengan sisa waktu anggaran yang makin pendek, tiga kebijakan tersebut menjadi instrumen utama DJP untuk memperkecil selisih penerimaan pajak terhadap target APBN 2026.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
