JAKARTA — DPR RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Menanggapi pengesahan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus berfokus pada sebesar-besarnya kemanfaatan bagi rakyat Indonesia.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Orientasi Utama: Kemanfaatan dan Dampak Positif bagi Masyarakat
Saat dimintai tanggapan mengenai dampak undang-undang baru ini terhadap dinamika investasi di Indonesia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menekankan pentingnya tolok ukur hasil akhir dari setiap regulasi yang diterbitkan.
“Yang paling penting setiap pekerjaan itu ujungnya harus lihat mana yang punya manfaat paling besar kepada rakyat Indonesia,” kata Rosan di Jakarta.
Rosan menjelaskan bahwa dalam pengambilan keputusan atau pembentukan regulasi, pemerintah selalu dihadapkan pada berbagai pilihan (opsi). Namun, arahan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pedoman yang jelas terkait orientasi setiap kebijakan publik.
“Setiap kebijakan yang diambil ada opsi A, B, C, D. Yang paling penting ujungnya mana yang mempunyai asas paling besar dampaknya terhadap rakyat Indonesia,” ujar Rosan menambahkan.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepatuhan pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menginstruksikan agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Dengan diketuknya palu sidang oleh DPR RI pada pekan ini, proses legalisasi berhasil diselesaikan sekitar tiga pekan lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan MK, yaitu 31 Oktober 2026. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum baik bagi buruh/pekerja maupun pelaku usaha di tanah air.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
