JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Namun, putusan tersebut bukan berarti MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. MK menegaskan persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang diajukan para Pemohon.
Perkara Dinilai Tak Lagi Masuk Rezim Sengketa Pilpres
MK menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pertimbangannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai UUD NRI Tahun 1945.
MK Tetap Berwenang Memeriksa Perkara
Dalam pertimbangan mengenai kewenangan, MK menyatakan objek perkara yang dimohonkan pembatalan, antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, secara formal merupakan kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
MK juga berpedoman pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas tersebut mengharuskan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan serta tidak diperkenankan menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
MK juga mempertimbangkan dalil para Pemohon mengenai Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat administratif karena tidak diperkuat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dan catatan proses pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut Arsul, dokumen kelulusan juga biasanya disertai atau mencantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Para Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Meski demikian, alasan utama permohonan tersebut tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.
MK menyatakan ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 menentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Atas pertimbangan tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
