Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana


JAKARTA — Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober, hari ini. Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Febrie merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta, juga menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya digelar selepas makan siang.

“Menginformasikan untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa kemarin.

Andi mempersilakan awak media meliput jalannya persidangan dengan tetap menjaga ketertiban. Ia mengatakan persidangan berlangsung sebagaimana perkara tindak pidana korupsi pada umumnya dengan agenda tunggal pembacaan surat dakwaan.

Sidang perkara Febrie dipimpin hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Perkara yang menjerat Febrie bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri.

Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung juga menyita puluhan aset yang dikaitkan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Jakarta, Selasa 15 Setember.

Menurut Rudi, puluhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Namun, ia tidak mengungkap pihak yang tercatat sebagai pemilik aset-aset tersebut.

Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.

Sidang hari ini menjadi tahap awal pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lainnya. Setelah dakwaan dibacakan, persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *