JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan Desk Ketenagakerjaan Polri yang dibentuk atas inisiatif Listyo Sigit Prabowo kini masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia bahkan mengklaim sistem tersebut menarik perhatian Amerika Serikat.
Andi menyampaikan hal itu seusai bertemu Listyo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober.
“Desk Ketenagakerjaan Polri yang dibentuk, diinisiasi oleh Pak Sigit, masuk dalam batang tubuh Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Andi.
Menurut Andi, Desk Ketenagakerjaan dibentuk untuk membantu menyelesaikan persoalan antara pekerja dan perusahaan melalui mekanisme yang melibatkan kepolisian.
Andi mengklaim desk tersebut mampu menyelesaikan hampir seluruh kasus yang ditanganinya.
Ia juga mengatakan perwakilan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat datang ke Mabes Polri sekitar dua pekan sebelumnya untuk mempelajari mekanisme tersebut.
“Bahkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dua minggu lalu datang ke Mabes Polri hanya untuk belajar bagaimana Desk Ketenagakerjaan yang diinisiasi Jenderal Sigit bisa menyelesaikan masalah hampir 100 persen kasus,” ujarnya.
Andi tidak merinci jumlah kasus yang menjadi dasar klaim tingkat penyelesaian tersebut maupun bentuk kunjungan pihak Amerika Serikat.
Ia mengatakan masuknya Desk Ketenagakerjaan dalam UU baru menjadi salah satu alasan kelompok buruh mendatangi KSP untuk menyampaikan apresiasi kepada Listyo.
Listyo sendiri lebih menyoroti pekerjaan setelah UU disahkan. Menurut Listyo, pemerintah dan kelompok buruh perlu bersama-sama memastikan aturan tersebut diterapkan secara efektif.
“Yang sama-sama kita jaga adalah bagaimana kemudian implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Buruh ini benar-benar bisa berjalan,” kata Listyo.
Ia berharap pelaksanaan aturan baru dapat meningkatkan perlindungan sekaligus produktivitas pekerja.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
