JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan aturan penawaran aset yang ditokenisasi atau asset tokenization. Skema ini dinilai bisa membuka akses investasi dengan dana jauh lebih kecil, bahkan dari sekitar Rp10.000.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan Rancangan Peraturan OJK mengenai tokenisasi aset sedang disusun bersama pengaturan sejumlah instrumen digital lainnya.
“Penyusunan RPOJK penawaran aset ditokenisasi atau asset tokenization yang saat ini sedang dalam proses, dan juga stablecoin, ini adalah the future of digital finance,” kata Adi dalam seminar nasional di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober.
Tokenisasi aset pada dasarnya mengubah hak atas aset atau instrumen tertentu menjadi unit digital yang dapat diperdagangkan. Dengan pembagian menjadi unit lebih kecil, nilai investasi yang harus disiapkan investor juga bisa lebih rendah.
Adi mencontohkan, jika saat ini seseorang membutuhkan sekitar Rp1 juta untuk membeli sebuah instrumen investasi, lewat tokenisasi aksesnya bisa dibuka dengan dana sekitar Rp10.000.
Meski mendorong inovasi, OJK menegaskan aturan tetap akan mengikuti prinsip kegiatan yang sama, risiko yang sama, dan regulasi yang setara.
“Dalam setiap penyusunan regulasinya, beberapa prinsip yang kami pegang adalah sama, same activities, same risk, same regulation,” ujarnya.
Menurut Adi, OJK tidak akan terpaku pada bentuk teknologinya. Baik blockchain, kecerdasan buatan, komputasi awan, maupun teknologi lainnya, perhatian regulator tetap diarahkan pada kegiatan yang dilakukan, tingkat risiko, dan perlindungan konsumen.
“Kami tidak ingin regulasi menjadi penghambat inovasi, tetapi kita ingin bahwa inovasi berjalan dengan pagar keamanan yang cukup memadai,” katanya.
OJK juga tidak ingin inovasi keuangan berhenti sebatas konsep. Adi mengatakan terlalu banyak gagasan yang hanya berkembang di laboratorium atau ruang rapat, tetapi tidak pernah benar-benar menjangkau kebutuhan masyarakat.
Karena itu, OJK menilai keberhasilan inovasi teknologi di sektor keuangan harus terlihat dari dampaknya terhadap kegiatan ekonomi riil.
Selain tokenisasi aset riil, sejumlah layanan baru juga tengah disiapkan. Di antaranya stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto.
OJK menargetkan aturan yang menjadi dasar pengembangan sektor tersebut dapat diselesaikan tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.
Adi mengatakan arah kebijakan OJK tidak hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi. Regulator juga ingin membangun ekosistem aset digital yang lebih terpercaya, kompetitif, dan tetap memperkuat kedaulatan Indonesia dalam pengelolaan aset keuangan digital.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
