
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menggerebek toko penjualan obat keras berkedok kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Toko berkedok kosmetik diduga jaringan Aceh tersebut sudah beroperasi 3 tahun.
Dari penggerebekan tersebut, seorang tersangka berinisial M berikut barang bukti obat terlarang sebanyak 2264 butir berhasil diamankan.
Guna proses lebih lanjut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsektro Penjaringan.
“Barang bukti yang disita ada 96 bungkus plastik klip berukuran kecil di dalam masing-masing berisi 6 butir Hexymer dengan jumlah 114 butir, 36 strip tramadol dengan jumlah 360 butir, 15 bungkus berisi 10 strip obat tramadol dengan jumlah 1 bungkus ada 9 strip. Jadi jumlah total 2264 butir,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober.
Selain menyita obat daftar G, polisi juga menyita uang tunai, ponsel dan tas ransel milik pelaku. Pelaku berinisial M ditangkap saat tengah menjalankan aktivitasnya.
“Dari pengakuannya, tersangka berinisial M ini mendapatkan obat dari Y (DPO),” ujarnya.
Y tercatat merupakan penyuplai barang haram tersebut ke beberapa toko yang ada di kawasan Penjaringan.
“Suplai obat tersebut dari Aceh, dikirim dari jalur darat,” ucapnya.
Sementara tersangka M mengaku jika dirinya hanya bekerja menjaga toko tersebut.
“M menjaga toko sudah 2 bulan dan mendapat upah Rp 2 juta setiap bulan. Tersangka M juga mendapat upah uang makan sebesar Rp 100 ribu setiap hari,” ujarnya.
Motif tersangka M menjual obat daftar G tersebut bermotif ekonomi atau mencari keuntungan untuk keperluan sehari-hari.
“Pemiliknya diduga berada di Aceh, kita lakukan penyelidikan dan kalo butuh kita tangkap di wilayah Aceh,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim mengatakan, penangkapan tersangka M berdasarkan dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Anggota kami dari Polsek penjaringan mencurigai seorang laki-laki berdasarkan informasi yang sudah kami dapatkan. Kemudian dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut di toko kosmetik Jalan Bundaran Muara Kamal,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, obat daftar G tersebut dibeli oleh pemilik toko dengan harga Rp 50 ribu per satu strip. Kemudian obat tersebut dijual kembali Rp 90 per satu strip.
Keuntungan yang didapatkan pelaku Rp 40 ribu tiap strip penjualan obat.
“Obat ini kerap digunakan oleh anak remaja yang ingin membangkitkan semangat dan keberanian yang akhirnya berimbas perkelahian secara bersama atau tawuran. Ini obat yang merupakan pemicunya. Kalau tidak ada obat ini aksinya mungkin terkendali,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 435 UURI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dipidana paling lama 12 tahun. Pidana denda paling banyak 5 Miliar. Kemudian di subsider-kan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UURI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal huruf c UU 1 2023 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 200 juta hingga 500 juta rupiah.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
