JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan kembali penguasaan 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada negara pada tahap VIII. Sebagian kawasan tersebut akan digunakan untuk reforestasi atau penanaman kembali hutan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan laporan itu di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober.
Dari total lahan tahap VIII, sekitar 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan. Lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk direforestasi.
Satgas PKH juga mengembalikan kawasan hutan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.
Burhanuddin mengatakan penguasaan kembali kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya negara mengamankan kekayaan alam dan memulihkan aset yang dikuasai tidak sesuai ketentuan.
“Bagi kami tahapan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” katanya.
Ia mengaitkan langkah tersebut dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penyerahan lahan tahap VIII dilakukan bersamaan dengan penyerahan uang Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Satgas PKH masih melanjutkan penertiban kawasan hutan di sektor perkebunan maupun pertambangan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
