DPRD DKI Minta Penambahan Kursi Jadi 180-220, Pramono Ingin Kembalikan seperti Pemilu 2024



JAKARTA – Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah DPRD DKI mengusulkan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). DPRD mengusulkan rasio keterwakilan yang dinilai lebih ideal, bahkan membuka opsi jumlah anggota dewan mencapai 180-220 orang.

Usulan itu muncul karena Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, seluruh fungsi representasi legislatif daerah terkonsentrasi di DPRD provinsi. Saat ini, jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan perubahan status Jakarta melalui UU DKJ harus diikuti dengan pengaturan ulang mengenai keterwakilan warga.

“Fokus utama kami adalah memastikan perubahan status Jakarta tidak justru mengurangi keterwakilan masyarakat,” kata Wibi kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober.

DPRD DKI sebelumnya menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pembahasan itu, DPRD meminta kekhususan Jakarta dalam jumlah anggota DPRD tetap dipertahankan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih besar.

“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan 125 persen, sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180-220 anggota,” tutur Wibu.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penekanan berbeda terhadap wacana tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI dan DPRD DKI tidak sedang meminta penambahan kursi secara spesifik, melainkan mengembalikan jumlah kursi yang berlaku pada Pemilu 2024.

“Saya ingin menjawab tentang kursi. Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,” kata Pramono di Jakarta Pusat.

Perubahan UU DKJ memang berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI turun jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu. Jumlah kursi yang saat ini 106 dapat menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029.

Karena itu, Pramono mengatakan pembahasan bersama DPRD DKI diarahkan untuk mengembalikan komposisi kursi seperti yang digunakan pada Pemilu 2024.

“Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada Pemilu 2024 yang lalu,” tutur dia.

Sementara itu, DPRD DKI memasukkan opsi 180-220 kursi sebagai kajian rasio keterwakilan. Angka tersebut dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Jakarta yang mendekati 11 juta jiwa serta tidak adanya DPRD kabupaten/kota.

Wibi menegaskan pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai jumlah kursi yang akan ditetapkan. Revisi UU DKJ masih harus melalui proses legislasi di DPR.

“Prinsip kami sederhana, ini bukan semata soal menambah kursi, tetapi memastikan hampir 11 juta warga Jakarta memiliki ruang representasi dan pelayanan aspirasi yang memadai,” kata Wibi.

Pramono kembali menegaskan bahwa posisi Pemprov DKI bukan meminta penambahan kursi di luar jumlah yang pernah berlaku. Pemerintah Jakarta, kata dia, lebih berkepentingan agar kursi yang tersedia sebelumnya tidak berkurang akibat perubahan aturan.

“Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,” tegasnya.

RUU Perubahan Kedua UU DKJ sendiri disebut tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. Namun, angka 180-220 yang disampaikan DPRD DKI masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final.

(Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta)

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *