JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 6 Oktober. Pengesahan tersebut menandai berakhirnya pembahasan regulasi yang mengatur tata kelola, keamanan, pemanfaatan, dan kedaulatan data nasional.
Sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna, RUU SDI telah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah pada Senin 5 Oktober. Seluruh fraksi di Baleg menyepakati hasil pembahasan untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB.
“Adapun pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna Selasa 6 Oktober 2026 pukul 10.00,” ujar Bob dalam rapat Baleg, Senin kemarin.
RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR. Dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) Baleg dan pemerintah menyepakati naskah yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM).
Salah satu materi penting dalam UU SDI adalah pengaturan data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Regulasi tersebut juga mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus SDI, termasuk penetapan data prioritas nasional.
Dari sisi kelembagaan, UU SDI mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut menjalankan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, serta wali data.
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan juga diatur dalam regulasi tersebut. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai peran pembina data, produsen data, wali data, serta pengguna data dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi.
UU SDI turut mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data yang terintegrasi tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
Dalam aspek teknologi, regulasi tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, serta kedaulatan data nasional.
Interoperabilitas data juga menjadi bagian penting dalam UU SDI. Interoperabilitas dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tidak mengalihkan kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
Regulasi tersebut mengatur penggunaan dan akses data, termasuk pengendalian akses terhadap data terbatas serta ketentuan mengenai akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia.
Aspek keamanan dan pelindungan data turut diperkuat melalui pengaturan standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, audit kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam.
UU SDI juga mengatur pendanaan, insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian lain yang diatur melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.
Selain itu, UU SDI mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dengan mengutamakan jalur nonlitigasi. Regulasi tersebut juga memuat sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan serta keberlanjutan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Penyelenggara Satu Data Indonesia diwajibkan dibentuk paling lama satu tahun. Bersamaan dengan pembentukan kelembagaan, dilakukan penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan disahkannya RUU SDI menjadi undang-undang, Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur tata kelola data nasional, mulai dari standardisasi dan interoperabilitas hingga keamanan, akses, kelembagaan, dan kedaulatan data.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
